Senin, 17 September 2012 , 22:31:00 WIB
![]() GEDE PASEK/IST |
RMOL. Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik independen terhambat. Pasalnya, saat ini belum ada aturan kuat yang memungkinkan KPK membentuk satuan penyidik di luar penyidik dari Mabes Polri dan Kejaksaan.
"Itu masih harus dibuka ketentuan yang lebih tegas dan lebih jelas," ujar Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Pasek ingatkan, jika KPK membentuk penyidik independen maka perlu dipikirkan pula bagaimana dengan karir kelanjutan bagi penyidik tersebut.
"Kalau selama ini kan ada. Dia pindah balik lagi kejaksaaan mereka bisa jadi Kejari, sementara kalau kepolisian dia bisa jadi Kapolres," terang dia.
Untuk itu ia mengatakan, perlu ada penataan ulang Undang-undang yang mengatur itu, juga pembenahan institusi.
"Selama Undang-undangnya ditataulang maka dimungkinkan. Tapi kalau Undang-undang belum ditata ulang jadi sulit," jelasnya.
Belakangan kebutuhan KPK merekrut penyidik sendiri kembali menguat seiring ditariknya 20 penyidik oleh Mabes Polri. Sebagian menilai penarikan dilakukan terkait gesekan Polri dengan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang menjerat Djoko Susilo, jenderal polisi berbintang dua.[dem]







