Kalau Penuntutan Dicabut, Abraham Usul KPK Dibubarkan
Lembaga Superbodi ‘Digoyang’ Politisi SenayanMinggu, 23 September 2012 , 08:31:00 WIB
 KPK | |
|
RMOL.Bila Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK Yang tengah dibahas secara intensif di DPR saat ini disahkan menjadi Undang-Undang, dipastikan kinerja lembaga superbodi itu akan kelimpungan.
Betapa tidak, dalam RUU KPK itu banyak dilakukan penghapusan dan penambahan pasal baru yang bisa menyulitkan KPK.
Dalam draf RUU KPK yang didapat Rakyat Merdeka, ada 27 poin catatan. Yakni, 20 perubahan ayat, penambahan dua bab yakni, bab IIA laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan bab VA dewan pengawas. Lalu, ada 12 pasal baru, 45 ayat baru, dan penghapusan 3 pasal, yakni pasal 51, 52 dan 68.
Perubahan paling krusial terjadi pada bab II tentang tugas, wewenang dan kewajiban, pasal 6 ayat c. Pada draf revisi RUU KPK tidak lagi mencantumkan kata ‘penuntutan’, sehingga kewenangan KPK hanya pada penyelidikan dan penyidikan.
Dari pasal inilah seluruh perubahan terjadi. Pasal-pasal berikutnya, kata ‘penuntutan’ dihilangkan. Terkait penuntutan dalam draf revisi RUU KPK dibuatkan pasal baru, yakni pasal 52A yang isinya, (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Kewenangan melakukan penuntutan, dalam draf penjelasan RUU ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Alasannya, dalam sistem peradilan pidana terpadu penuntutan merupakan tugas institusi kejaksaan.
Disebutkan, pengembalian kewenangan penuntutan ke Kejaksaan ini diharapkan KPK lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Soal kewenangan penyadapan pun, cukup merepotkan. UU KPK, pasal 12 ayat (1) huruf a disebutkan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Namun, dalam RUU KPK, pasal 12 ayat (1) huruf a, tidak lagi disebutkan kata merekam pembicaraan.
Kemudian, ditambahkan pasal 12A, yang terdiri dari 11 ayat. Intinya, pasal itu mengatur KPK harus meminta izin tertulis kepada pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan. Jika mendesak, diberikan tenggang waktu 1x24 jam pasca penyadapan untuk mendapatkan izin tertulis itu.
Padahal, selama ini mayoritas kasus korupsi yang berhasil diungkap KPK melalui penyadapan. Kewenangan melakukan penyadapan inilah yang membuat takut para koruptor. Sulit dibayangkan, jika hendak melakukan penyadapan KPK harus meminta izin tertulis dulu kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Hal ini tentu membuat upaya membongkar korupsi menjadi lebih lambat, apalagi modus operandi korupsi semakin canggih. Lagipula, dengan kewenangan melakukan penyadapan seperti yang sekarang cukup ampuh untuk mencegah kebocoran proses investigasi.
Menanggapi, pencabutan kewenangan ini Ketua KPK Abraham Samad bereaksi keras. Dia bilang, jika kewenangan melakukan penuntutan dicabut, sebaiknya KPK dibubarkan saja.’“Jika soal kewenangan penuntutan dan penyadapan dipangkas, mendingan KPK dibubarkan saja,” kata Samad di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Johan Budi mengatakan, revisi Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 Tentang KPK belum diperlukan. Filosofi didirikannya KPK kan untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi harus dilakukan cara-cara luar biasa. Pemangkasan kewenangan penuntutan akan menjauhkan KPK dari filosofi pendiriannya.
“Di sejumlah negara ada juga lembaga seperti KPK yang memiliki kewenangan penuntutan malah diperbesar. Ini kok malah diperkecil,” sesalnya
KPK tidak pernah dimintai pendapat DPR terkait inisiatif revisi undang-undang. Selama ini, KPK hanya pelaksana undang-undang.
Selama ini, sesuai berdasarkan UU KPK, kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di bawah satu atap, sangat memudahkan, lebih efisien dan tidak terjadi keterlambatan dalam penanganan kasus korupsi. Dengan kewenangan ini tidak pernah terdengar kasus berkas kurang lengkap sehingga dibolak-balik. Penanganan kasus pun jadi lebih cepat.
Lalu, RUU juga mengubah nilai nominal jumlah kerugian akibat tipikor yang ditangani KPK yang semula paling sedikit Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Untuk perkara tindak pidana korupsi yang nominal jumlah kerugiannya kurang dari Rp 5 miliar diserahkan penanganannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan. KPK diminta fokus pada kasus besar.
RUU KPK juga menyebutkan harus dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi kinerja KPK untuk mengoptimalisasi kinerja KPK. Dewan Pengawas berjumlah 5 orang yang dipilih oleh DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Wakil Kepala Badan Legislatif DPR, Ahmad Dimyati Natakusumah mengakui beberapa pasal dalam RUU yang diusulkan rekannya di Komisi III DPR itu berpotensi melemahkan kewenangan KPK. “Sejauh in yang paling krusial yah itu, tentang penyadapan dan penuntutan, dua pasal ini harus dikaji lebih mendalam,” kata Dimyati.
Politisi PPP itu menjelaskan beberapa pasal yang menjadi usulan Komisi III DPR. Misalnya, kewenangan penuntutan diusulkan Komisi III tidak lagi menjadi domain KPK. Ini perlu kajian mendalam.
Perubahan harus Sesuai Kebutuhan
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengatakan, upaya pelemahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dilakukan melalui berbagai cara dan sistematis. Salah satunya adalah melalui revisi Undang-Undang. Patut dicurigai, koruptor ikut bermain dalam aksi itu.
“Untuk menghidari tudingan itu Komisi III DPR harus transparan dalam pembahasannya,” katanya, kemarin.
Penghapusan kewenangan melakukan penuntutan dan syarat izin dari ketua pengadilan atas tindakan penyadapan merupakan dua langkah yang mengkonfirmasi adanya upaya sistematis melemahkan KPK.
DPR sebagai pihak yang berinisiatif mempersiapkan RUU KPK, memandang KPK hanya perlu diperkuat dan ditempatkan pada aspek pencegahan.
Padahal justru selama ini, aksi KPK dalam bidang penindakan mampu membongkar berbagai tindak pidana korupsi yang sebagian besar penyelidikan dan selama penyidikan terbantu melalui upaya penyadapan.
Di saat sebagian integritas penegak hukum yang lain masih bermasalah, maka kehadiran KPK menjadi sebuah harapan baru yang tidak boleh diredam. Justru perlu ada tindakan konkret memberikan dukungan kepada KPK agar senantiasa responsif terhadap kejahatan korupsi.
Selain itu, saat ini masih belum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang KPK. Apalagi berkembang informasi penghapusan wewenang penuntutan KPK. Yang dibutuhkan, KPK saat ini adalah dukungan teknis operasional, fasilitas, dan anggaran yang diharapkan mampu meningkatkan akselerasi kinerja KPK.
Publik juga harus diberi informasi yang benar, saat ini muncul kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan kebingungan publik. Terutama tentang, latar belakang pengusulan RUU KPK melalui berbagai pernyataan individu anggota Komisi III DPR di media massa.
Menurutnya, melalui proses yang terbuka, publik akan dapat menilai kualitas argumentasi yang disiapkan DPR dan akan semakin dapat melihat apakah proses revisi UU KPK dimaksudkan untuk memperkuat atau justru melemahkan KPK.
Ketua LBH Masyarakat Taufik Basari mengatakan, perubahan Undang-Undang KPK harus didasarkan pada kebutuhan melalui proses evaluasi terhadap kinerja KPK selama ini. Selain itu, dalam melakukan revisi itu juga harus melihat momentum yang tepat. Saat ini KPK sedang gencar-gencarnya mengusut korupsi di Polri.
Kalau bukan berdasarkan kebutuhan dan memperhatikan momentum nanti bisa menimbulkan kecurigaan di kalangan publik. Jangan-jangan ada kepentingan politis tertentu.
Kami sudah pernah memberikan masukan tetapi melalui media, kajian, dan diskusi. Sebab, jalur resmi melalui prosedur belum diadakan.
Untuk upaya kritisi melalui upaya hukum di yudikatif masih belum terbuka, karena saar ini revisi UU KPK masih dalam pembahasan di DPR. [Harian Rakyat Merdeka]
-
DPR ooooh komisi III DPR..mana hasil kerjamu
28.09.2012, 13:28 WIB Komentator: mbah KREO |
| Oknum2 angg.dpr yg sering nampang di tv itu looh yg bahaya..banyak ngomong tanpa didasari pemahaman..se-olah2 benar sendiri..sudah tahu koruptor makin banyak dan canggih malah KPK mau digembosin... |
-
Waspadai oknum Komisi III, penggagas UU Revisi KPK
27.09.2012, 20:28 WIB Komentator: GUNADARMA |
| Usulan pelemahan KPK dg akan ditelorkan UU Revisi KPK Komisi III DPR tidak terlepas dari ulah provokasi Oknum anggota yang dengki dan ketakutan atas sepak terjang KPK yang kelak akan melindasnya karena mereka oknum Koruptor. Perlu diwaspadai sepak terjang 3 serangkai SBY di DPR ( Suding, Bam bangSat, Yani ) sbg tim inti kelompok anti KPK di DPR |
-
DPR KAMPREEET
26.09.2012, 08:50 WIB Komentator: dul |
| BUBARKAN DPR....PEMBOROS PENGGARONG UANG RAKYAT....ENTUUUUUUUTTTTTTTTT |
-
Bukan lagi wakil rakyat
25.09.2012, 08:48 WIB Komentator: EDI |
| Belajar dari pilkada DKI banyak parta* tidak berarti mewakili suara rakyat. Buktinya rakyat DKI punya pilihannya sendiri. DPR pun demikian, mereka sudah tidak lagi dianggap oleh rakyat sebagai wakilnya, jadi biarkan rakyat yang menyampaikan sendiri ke pemerintah apa yang dirasakan oleh rakyat. Untuk itu DPR bubarkan saja, sudah nggak bisa diandalkan buang-buang biaya saja. |
-
kasus ecek
25.09.2012, 08:14 WIB Komentator: fulan |
skrg kasus ecek2 yang ditangani. percuma juga.
kalau pengen disupport, tuntaskan kasus besar.
kasus ecek2 serahkan ke polisi dan jaksa.
kpk ngurus kasus2 pejabat2 tinggi di semua sektor.
dijamin akan disupport! |
-
UU DPR
25.09.2012, 07:40 WIB Komentator: RAKYAT DESA |
| UNDANG-UNDANG YANG HARUS SEGERA DIREVISI ADALAH UU DPR. POINTNYA DITAMBAHKAN : "JIKA DPR TIDAK MAMPU LAGI MEMENUHI KEINGINAN RAKYAT YANG DIWAKILINYA, MAKA SECARA OTOMATIS DPR DIBUBARKAN SESUAI KEINGINAN RAKYAT KARENA RAKYAT SUDAH TIDAK MEMERLUKANNYA LAGI. DEMIKIAN SARAN/KEINGINAN DARI RAKYAT. |
-
Mana teman-teman mahasiswa nich.....
25.09.2012, 06:27 WIB Komentator: JON-Pantau |
Teman-teman mahasiswa-lah yang bisa "menekan" kecongkakan dan sok-kuasanya DPR RI yang saat ini sudah jelas-jelas TER-INDIKASI untuk memperlemah Lembaga KPK, walau mulut mereka selalu mengatakan ingin "memperkuat" lembaga KPK.
Teman-teman mahasiswa jangan hanya diam dengan masalah ini, karena DPR sudah tidak mau dengar aspirasi rakyat lagi dan cenderung suka jika KPK lemah, sehingga korupsi di Senayan akan lancar dan tidak takut lagi dengan KPK. |
-
Rakyat yang berhak......................................
24.09.2012, 23:27 WIB Komentator: ortu |
| RAKYAT INDONESIA yang berhak membubarkan DPR dan MELAHIRKAN yang baru. DPR sekarang = DEWAN PENGKHIANAT RAKYAT. |
-
- kapan undang2 pembubaran DPR dibuat dan disahkan..?
24.09.2012, 16:08 WIB Komentator: dian |
| kapan undang2 pembubaran DPR dibuat dan disahkan..? |
-
Menanggapi
24.09.2012, 13:46 WIB Komentator: Joko Tingkir |
| Menanggapi komentator "Pendapat". Semua masalah yang diutarakan itu akan tersentuh oleh KPK jika Pimpinan KPK itu semuanya seperti Antasari Azhar dan Abraham Samad doang.....gitu pak !!.Mohon maaf kepada Oknum Pimpinan KPK lainnya !!. |
-
Opini
24.09.2012, 12:54 WIB Komentator: Pendapat |
Sekarang ini jelas terlihat dan terbaca bahwa KPK sejenis LSM yang di beri fasilitas oleh negara dan di biayai oleh negara. Hal ini semakin tidak terbantahkan dengan terlihat bahwa KPK hanya mengurusi hal-hal yang kecil dan remeh temeh tetapi TIDAK menyentuh kepada korupsi dengan skala besar yang sangat merugikan bangsa dan negara ini.
Contoh paling sahih adalah belum majunya kasus century dengan bentuk penetapan tersangka, Masih banyak korupsi di sektor MIGAS yang tidak tersentuh. Ada kasus di sektor migas hanya karena pengadilan luar negeri sudah memutus bersalah kasus penyuapan ke kementrian ESDM, korupsi di sektor PAJAK, sektor PU, dan jalan lupa sektor PERBANKAN dan masih banyak lagi.
Kerugian dari satu proyek di MIGAS, PU ataupun PERBANKAN itu mencapai ratusan Milyar nilainya. Tapi mana karya yang bisa di berikan oleh KPK??????
Kita harus akui bahwa KPK lebih banyak melakukan eforia tentang pemberantasan korupsi melalui media dibandingkan hasil kerjanya.
Kita lihat saja tentang kasus di Hambalang dan Pajak BHIT apakah akan menyentuh pada level ketum dan dirut apa tidak? |
-
Soeharto Cabikcabik HUKUM , SBY membiarkan HUKUM di cabik cabik
24.09.2012, 12:20 WIB Komentator: RAKYAT |
Siiitttttttt....SBY sedang PIDATO di kantor PBB,
jangan teriak-teriak..SBY bisa MARAH-MARAH.. |
-
Janji SBY
24.09.2012, 11:36 WIB Komentator: tshace |
| Ini saatnya SBY membuktikan janjinya berdiri di belakang KPK dalam memberantas korupsi |
-
KPK Vs DPR
24.09.2012, 10:10 WIB Komentator: Rakyat Sengsara |
| Di dalam Negara Demokrasi Yang Berkedaulatan Rakyat, artinya "Rakyat Yang Berdaulat". Kedaulatan penuh ada di tangan "Rakyat" yang disampaikan melalui wakilnya yaitu "DPR". Suara Rakyat adalah "Suara Tuhan". Jika DPR tidak bisa mewakili suara rakyat, itu artinya Rakyat tidak memerlukan DPR lagi !!. Oleh sebab itu sangat masuk akal jika DPR segera dibubarkan saja karena akan menjadi mubazir keberadaannnya di negeri ini !!. |
-
Inisiatif revisi UU KPK oleh DPR.. pret..
24.09.2012, 09:51 WIB Komentator: Aang Erlangga |
| Aneh memang otak para anggota dewan sekarang ini yang ingin melemahkan fungsi KPK yang sdg getol2nya menyerimpung para koruptor dengan berbagai modusnya. Pelaku2 koruptor masyaAllah ternyata mayoritas anggota2 dewan dan parta* juga petinggi2 polisi, para birokrat dan pengusaha2 nakal.. Sekarang banyak kewenangan penuntutan, penyadapan, limin terendah nilai korupsi iangin direvisi bahkan dihapus oleh kemauan DPR.. Sampai2 bung Samad berpendapat BUBARKAN SAJA KPK.., tapi rakyat berpendapat lain BUBARKANKAN SAJA DPR.. DPR SEKARANG ISI OLEH ORANG2 GILA.. |
-
Inisiatif revisi UU KPK oleh DPR.. pret..
24.09.2012, 09:51 WIB Komentator: Aang Erlangga |
| Aneh memang otak para anggota dewan sekarang ini yang ingin melemahkan fungsi KPK yang sdg getol2nya menyerimpung para koruptor dengan berbagai modusnya. Pelaku2 koruptor masyaAllah ternyata mayoritas anggota2 dewan dan parta* juga petinggi2 polisi, para birokrat dan pengusaha2 nakal.. Sekarang banyak kewenangan penuntutan, penyadapan, limin terendah nilai korupsi iangin direvisi bahkan dihapus oleh kemauan DPR.. Sampai2 bung Samad berpendapat BUBARKAN SAJA KPK.., tapi rakyat berpendapat lain BUBARKANKAN SAJA DPR.. DPR SEKARANG ISI OLEH ORANG2 GILA.. |
-
DPR MASIH TETAP BAJINGAN TENGIK
24.09.2012, 09:50 WIB Komentator: ORANG INDONESIA |
| DPR BAJINGAN TENGIK....!!!!!!!!! |
-
KEWENGAN KPK
24.09.2012, 09:35 WIB Komentator: RAKYAT TERANIAYA |
| JIKA KEWENANGAN KPK DIPANGKAS OLEH DPR, KAMI RAKYAT INDONESIA YANG TERANIAYA KARENA KORUPTOR MEMINTA AGAR "DPR" SEGERA DIBUBARKAN SAJA, KARENA TIDAK BERPIHAK KEPADA RAKYAT !!. |
-
KPK DIAMPUTASI OLEH PEMERINTAH DAN DPR
24.09.2012, 08:36 WIB Komentator: Yoeses |
Dengan banyak aturan yg dirubah kpk tidak punya hak penuntutan , penyadapan, maka PEMERINTAH dan DPR sama2 geblek dua2nya sarang korupsi , ketakutan disadap ketakutan disidik emang bener3 payah negara ini penghuninya sepertinya bukan orang tapi set*n semua
kalau mau memperkuat ke KPK ya seharusnya makin diberi wewenang yang besar yang tidak dipunyai oleh lembaga yang lain karena kejaksaan dan kepolisian dan kehakiman sudah ga dipercaya lagi sama masyarakat sudah banyak yang bobrok orang2nya , satu2nya penyelamat negara ini ya KPK
Lakukan penyelidikan terbalik kan semua anggota DPR dan oerang2 yg bertugas di pemerintahan , kepolisian , kejaksaan, kehakiman kan pada masuk bui , coba lakukan pembuktian terbalik apa berani DPR membuat undang2 yg seperti ini , karena negara ini sudah babak belur masih saja dipailitin mau dibawa kemana bangsa ini dasar penghuninya sudah banyak
rusak masa negara beragama ko orang2nya ga kelakukanya banyak yg kaya set*n, pantesan negara2 lain senang namam saham disini karena orang2nya rasa nasionalismenya udah pada ga ada ? bisa mementingkan diri sendiri, ingat saudara2 ini adalah orang yang beragama , setiap saat nyebut nama Tuhan tp kelakukanya kaya set*n |
-
Setuju dengan saran abraham samad
24.09.2012, 08:36 WIB Komentator: dogol |
| Bubarkan saja KPK bila kewenangannya saat ini dicabut... ini jelas untuk meminimalisir pengungkapan kosupsi pasca sby berkuasa !!! Indonesia kembali akan menjadi negara mafia.... |
-
biangkerok
24.09.2012, 07:59 WIB Komentator: arya |
| biangkeroknya jelas, golkar,p3,pdip,pks, itu pendukung koruptor |
-
Jika KPK dibubarkan.......................................
23.09.2012, 18:16 WIB Komentator: ortu |
| Rakyat harus menggantikan KPK membrantas koruptor dengan cara dan hukum seadanya. |
-
anggota dpr semua korupsi
23.09.2012, 16:32 WIB Komentator: hariyanto |
| saya heran sama anggota dpr, dia dipilih oleh rakyat mestinya membela rakyat .eh malah korupsi yang bikin rakyat menderita...kalau saya setuju dpr yang dibubarka saja |
-
DPR= perwakilan rakyat.....................................
23.09.2012, 15:21 WIB Komentator: ortu |
| Rakyat seluruh Indonesia harus menyatakan setuju atau menentang perubahan UU KPK oleh DPR. Rakyat dari Aceh hinjgga Papua harus turun kejalan jika menentang. Dengan ulah DPR ini KPK dilemahkan sehingga korupsi merajalela di Indonesia dan memelaratkan rakyat. DPR sarang koruptor, DPR pengkhianat rakyat, DPR= Dewan Penipu Rakyat. Mari kita bangkit menuntut keadilan, kita tertipu. Kaum buruh adalah rakyat nyatakan setuju atau menentang!!!!!!!!!!!!!! |
-
betul bubari aje sekalian biar genk koruptor rezim SBY Cs puas
23.09.2012, 12:28 WIB Komentator: apalagi century, anas, andi kumis, cak imin, agung laksono, priyo tengah dibidik |
| setiap kali KPK serius nanganin suatu perkara ada2 aje trik penguasa n antek2 mandul kebiri lemahkan KPK! |
-
Penuntutan Dicabut- Indonesia dimiliki Mafia
23.09.2012, 12:26 WIB Komentator: Joko Jowo |
Biang kerok korupsi asal usulnya dari DPR karena itu mereka menggunakan kesempatan sebagai Wakil Rakyat merasa terganggu dengan adanya KPK. Setiap proyek pemerintah atau membuat UU selalu dicari kelemahan, negosiasi tentunya demi kepentingan mereka sebelum disyahkan.Kerjasama aparat pemerintah dan DPR untuk kepentingan golongan maupun pribadi sangat menyedihkan , karena keuangan negara diatur oleh segelintir manusia demi kepentingan parta*, oknum DPR dan sindikat2nya.Kepala negara,ketua DPR,MPR,MA dan aparat2 negara diatur sindikat mafia sebagai simbol. Negara Indonesia mempunyai kekayaan berlimpah ruah hanya dinikmati penghianat bangsa saja.
Generasi muda dicekoki narkoba dan diadu domba satu sama lain sehingga tidak ada kekompakan untuk memberantas mega korupsi. |
-
Wakil parpol atau wakil rakyat?
23.09.2012, 12:22 WIB Komentator: Gunarjo |
| Bila itu terjadi,gedung DPR itu langsung disegel oleh rakyat. Tanya,apa masih ada wakil rakyat di negeri in? Sebab,yang ada ialah wakil2 parpol yg menyebut dirinya wakil rakyat. |
-
KPK
23.09.2012, 10:52 WIB Komentator: Budiwan |
| Filosofi didirikannya KPK kan untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi harus dilakukan cara-cara luar biasa. Pemangkasan kewenangan penuntutan akan menjauhkan KPK dari filosofi pendiriannya. Kolaborasi canggih antara legislatif dan koruptor. |
-
DPR Hambat pembarantasan korupsi.
23.09.2012, 10:51 WIB Komentator: antok progo |
...sangat lelusa koruptor tumbuh subur diindonesia, karena para wakil rakyat sendiri keliatannya yang kurang pro aktif dlam pemberantasan Korupsi,Dpr terbukti selalu ngotot uu KPK hrs di Revisi,dan yg ber inisiatip mempersiapkan RUU KPK perubahan.dpr kalau masih mau ngotot perubahan UU KPK.dan utk melemahkan kewnangan KPK takut nya Rakyat akan tdk percaya lgi Kpada DPR..dan Marah..pada hal DPR wewakili Rakyat..
DPR ini harus Banyak koreksi diri.. |
-
dpr biang koruptor
23.09.2012, 09:38 WIB Komentator: jibril |
| hei angggota hewan(dpr)kalian benar2 keterlaluan sebetulnya kalianlah biang keroknya korupsi.mudah2han allah swt mengutus orang mengebom kalin waktu bersidang agar kalian lenyap di muka bumi.untuk indonesia yg lebih makmur amin3x |
-
cugitil
23.09.2012, 09:06 WIB Komentator: markuntil |
ada tambahan pasal baru... kpk tdk dpt menangkap menuntut dan memenjarakan semua anggota dpr dan mpr baik sebelum , sedang dan sesudah masa kerjanya... dan masa jabatannya.... termasuk juga lembaga lainnya juga tidk boleh memperlakukan bgtu ke anggota2 dpr/mpr....
asyik kan pasal tambahannya...... |
-
cugitil
23.09.2012, 09:06 WIB Komentator: markuntil |
ada tambahan pasal baru... kpk tdk dpt menangkap menuntut dan memenjarakan semua anggota dpr dan mpr baik sebelum , sedang dan sesudah masa kerjanya... dan masa jabatannya.... termasuk juga lembaga lainnya juga tidk boleh memperlakukan bgtu ke anggota2 dpr/mpr....
asyik kan pasal tambahannya...... |