Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Kalau Penuntutan Dicabut, Abraham Usul KPK Dibubarkan
Lembaga Superbodi ‘Digoyang’ Politisi Senayan
Minggu, 23 September 2012 , 08:31:00 WIB

KPK
  

RMOL.Bila Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK Yang tengah dibahas secara intensif di DPR saat ini disahkan menjadi Undang-Undang, dipastikan kinerja lembaga superbodi itu akan kelimpungan.

Betapa tidak, dalam  RUU KPK itu banyak dilakukan peng­­hapusan dan penambahan pa­sal baru yang bisa menyu­lit­kan KPK.

Dalam draf RUU KPK yang di­da­pat Rakyat Merdeka, ada 27 poin catatan. Yakni, 20 perubahan ayat, penambahan dua bab yakni, bab IIA laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan bab VA dewan pengawas. Lalu, ada 12 pasal baru, 45 ayat baru, dan penghapusan 3 pasal, yakni pasal 51, 52 dan 68.

Perubahan paling krusial terja­di pada bab II tentang tugas, we­wenang dan kewajiban, pasal 6 ayat c. Pada draf revisi RUU KPK tidak lagi mencantumkan ka­ta ‘penuntutan’, sehingga ke­we­nangan KPK hanya pada pe­nye­lidikan dan penyidikan.

Dari pasal inilah seluruh peru­bahan terjadi. Pasal-pasal beri­kut­nya, kata ‘penuntutan’ dihi­lang­kan. Terkait penuntutan da­lam draf revisi RUU KPK  dibuat­kan pasal baru, yakni pasal 52A yang isinya, (1) Dalam hal penyidik te­lah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan ber­kas perkara kepada penuntut umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Kewenangan melakukan pe­nun­tutan, dalam draf penjelasan RUU ini diserahkan kepada Ke­jak­saan Agung RI. Alasannya, da­lam sistem peradilan pidana terpadu penuntutan merupakan tugas institusi kejaksaan.

Disebutkan, pengembalian ke­we­nangan penuntutan ke Kejak­saan ini diharapkan KPK lebih fokus dalam melaksanakan tugas­nya melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Soal kewenangan penyadapan pun, cukup merepotkan. UU KPK, pasal 12 ayat (1) huruf a di­se­butkan KPK berwenang mela­kukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Namun, dalam RUU KPK, pasal 12 ayat (1) huruf a, tidak lagi disebutkan kata me­re­kam pembicaraan.

Kemudian, ditambahkan pasal 12A, yang terdiri dari 11 ayat. In­tinya, pasal itu mengatur KPK ha­rus meminta izin tertulis kepada pengadilan negeri untuk melaku­kan penyadapan. Jika mendesak, diberikan tenggang waktu 1x24 jam pasca penyadapan untuk mendapatkan izin tertulis itu.

Padahal, selama ini mayoritas ka­sus korupsi yang berhasil di­ung­kap KPK melalui penya­da­pan. Kewenangan melakukan penyadapan inilah yang membuat takut para koruptor. Sulit diba­yangkan, jika hendak melakukan penyadapan KPK harus meminta izin tertulis dulu kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Hal ini tentu membuat upaya mem­­bongkar korupsi menjadi le­bih lambat, apalagi modus ope­ran­di korupsi semakin canggih. La­gi­pula, dengan kewenangan mela­ku­kan penyadapan seperti yang se­ka­rang cukup ampuh un­­tuk men­ce­gah kebocoran proses investigasi.

Menanggapi, pencabutan ke­wenangan ini Ketua KPK Abra­ham Samad bereaksi keras. Dia bilang, jika kewenangan melaku­kan penuntutan dicabut, sebaiknya KPK dibubarkan saja.’“Jika soal kewenangan penuntutan dan pe­nyadapan dipangkas, men­dingan KPK dibubarkan saja,” kata Samad di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Johan Budi mengatakan, revisi Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 Tentang KPK belum diperlukan. Filosofi didirikannya KPK kan untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi harus dilakukan cara-cara luar biasa. Pemangkasan ke­wenangan penuntutan akan men­jauhkan KPK dari filosofi pen­diriannya.

“Di sejumlah negara ada juga lembaga seperti KPK yang me­miliki kewenangan penuntutan malah diperbesar. Ini kok malah diperkecil,” sesalnya

KPK tidak pernah dimintai pen­dapat DPR terkait  inisiatif revisi undang-undang. Selama ini, KPK hanya pelaksana un­dang-undang.

Selama ini, sesuai berdasarkan UU KPK, kewenangan melaku­kan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di bawah satu atap, sangat memudahkan, lebih efi­sien dan tidak terjadi keterlam­batan dalam penanganan kasus korupsi. Dengan kewenangan ini ti­dak pernah terdengar kasus ber­kas kurang lengkap sehingga di­bolak-balik. Penanganan kasus pun jadi lebih cepat.

Lalu, RUU juga mengubah ni­lai nominal jumlah kerugian aki­bat tipikor yang ditangani KPK yang semula paling sedikit Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Untuk perkara tindak pidana korupsi yang nominal jumlah kerugian­nya kurang dari Rp 5 miliar dise­rah­kan penanganannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan. KPK diminta fokus pada kasus besar.

RUU KPK juga menyebutkan harus dibentuknya Dewan Penga­was KPK yang bertugas menga­wasi kinerja KPK untuk meng­optimalisasi kinerja KPK. Dewan Pengawas berjumlah 5 orang yang dipilih oleh DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Kepala Badan Legislatif DPR, Ahmad Dimyati Nataku­su­mah mengakui beberapa pasal da­lam RUU yang diusulkan re­kan­nya di Komisi III DPR itu ber­po­ten­si me­lemahkan kewena­ngan KPK. “Sejauh in yang paling krusial yah itu, tentang penyada­pan dan penun­­tutan, dua pasal ini harus dikaji lebih mendalam,” kata Dimyati.

Politisi PPP itu menjelaskan be­berapa pasal yang menjadi usu­lan Komisi III DPR. Misalnya, kewe­nangan penuntutan diusul­kan Ko­misi III tidak lagi menjadi domain KPK. Ini perlu kajian men­­da­lam.

Perubahan harus Sesuai Kebutuhan

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofian­dri mengatakan, upaya pele­mahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dilakukan me­lalui berbagai cara dan siste­ma­tis. Salah satunya adalah me­lalui revisi Undang-Un­dang. Patut dicurigai, koruptor ikut bermain dalam aksi itu.

“Untuk menghidari tudingan itu Komisi III DPR harus trans­paran dalam pembahasannya,” katanya, kemarin.

Penghapusan kewenangan me­lakukan penuntutan dan sya­rat izin dari ketua penga­­di­lan atas tindakan penyada­pan merupakan dua langkah yang mengkonfirmasi adanya upaya sistematis melemah­kan KPK.

DPR sebagai pihak yang ber­inisiatif mempersiapkan RUU KPK, memandang KPK hanya perlu diperkuat dan ditem­pat­kan pada aspek pen­cegahan.

Padahal justru selama ini, aksi KPK dalam bidang penin­dakan mampu membongkar berbagai tindak pidana korupsi yang sebagian besar penye­lidikan dan selama penyidikan ter­bantu melalui upaya pe­nyadapan.

Di saat sebagian integritas pe­negak hukum yang lain ma­sih bermasalah, maka keha­di­ran KPK menjadi sebuah ha­rapan baru yang tidak boleh di­redam. Justru perlu ada tin­da­kan konkret memberikan du­kungan kepada KPK agar se­nantiasa responsif terhadap ke­jahatan korupsi.

Selain itu, saat ini masih be­lum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang KPK. Apala­gi berkembang informasi peng­hapusan wewenang penuntutan KPK. Yang dibutuhkan, KPK saat ini adalah dukungan teknis operasional, fasilitas, dan ang­garan yang diharapkan mampu meningkatkan akselerasi ki­nerja KPK.

Publik juga harus diberi infor­masi yang benar, saat ini mun­cul kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan kebingu­ng­an publik. Terutama tentang, latar belakang pengusulan RUU KPK melalui berbagai pernya­taan individu anggota Komisi III DPR di media massa.

Menurutnya, melalui proses yang terbuka, publik akan dapat menilai kualitas argumentasi yang disiapkan DPR dan akan semakin dapat melihat apakah proses revisi UU KPK dimak­sudkan untuk memperkuat atau justru melemahkan KPK.

Ketua LBH Masyarakat Tau­fik Basari mengatakan, peru­bahan Undang-Undang KPK ha­rus didasarkan pada kebutu­han melalui proses evaluasi terhadap kinerja KPK selama ini. Selain itu, dalam melakukan re­visi itu juga harus melihat mo­mentum yang tepat. Saat ini KPK sedang gencar-gencarnya mengusut korupsi di Polri.

Kalau bukan berdasarkan kebutuhan dan memperhatikan momentum nanti bisa menim­bulkan kecurigaan di kalangan publik. Jangan-jangan ada ke­pentingan politis tertentu.

Kami sudah pernah membe­rikan masukan tetapi melalui me­dia, kajian, dan diskusi. Se­bab, jalur resmi melalui pro­se­dur belum diadakan.

Untuk upaya kritisi melalui upaya hukum di yudikatif masih belum terbuka, karena saar ini revisi UU KPK masih dalam pem­bahasan di DPR. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
DPR Tuding Kemendagri Gunakan Teori Cuci Tangan
Usul JK Menarik, Namun KPK Tetap Tidak Bisa Menerima
Peras Kolega Gubernur Sulteng, Eks Pegawai KPK Ditangkap
Tak Perlu Ngomong Memperkuat KPK Tapi Praktiknya Bertabrakan
Dua Puluh Penyidik yang Ditarik Polri Masih Digaji KPK

Komentar (32)

Nama
Judul
Komentar
  1. DPR ooooh komisi III DPR..mana hasil kerjamu
    28.09.2012, 13:28 WIB
    Komentator: mbah KREO
    Oknum2 angg.dpr yg sering nampang di tv itu looh yg bahaya..banyak ngomong tanpa didasari pemahaman..se-olah2 benar sendiri..sudah tahu koruptor makin banyak dan canggih malah KPK mau digembosin...
  2. Waspadai oknum Komisi III, penggagas UU Revisi KPK
    27.09.2012, 20:28 WIB
    Komentator: GUNADARMA
    Usulan pelemahan KPK dg akan ditelorkan UU Revisi KPK Komisi III DPR tidak terlepas dari ulah provokasi Oknum anggota yang dengki dan ketakutan atas sepak terjang KPK yang kelak akan melindasnya karena mereka oknum Koruptor. Perlu diwaspadai sepak terjang 3 serangkai SBY di DPR ( Suding, Bam bangSat, Yani ) sbg tim inti kelompok anti KPK di DPR
  3. DPR KAMPREEET
    26.09.2012, 08:50 WIB
    Komentator: dul
    BUBARKAN DPR....PEMBOROS PENGGARONG UANG RAKYAT....ENTUUUUUUUTTTTTTTTT
  4. Bukan lagi wakil rakyat
    25.09.2012, 08:48 WIB
    Komentator: EDI
    Belajar dari pilkada DKI banyak parta* tidak berarti mewakili suara rakyat. Buktinya rakyat DKI punya pilihannya sendiri. DPR pun demikian, mereka sudah tidak lagi dianggap oleh rakyat sebagai wakilnya, jadi biarkan rakyat yang menyampaikan sendiri ke pemerintah apa yang dirasakan oleh rakyat. Untuk itu DPR bubarkan saja, sudah nggak bisa diandalkan buang-buang biaya saja.
  5. kasus ecek
    25.09.2012, 08:14 WIB
    Komentator: fulan
    skrg kasus ecek2 yang ditangani. percuma juga.
    kalau pengen disupport, tuntaskan kasus besar.
    kasus ecek2 serahkan ke polisi dan jaksa.
    kpk ngurus kasus2 pejabat2 tinggi di semua sektor.

    dijamin akan disupport!
  6. UU DPR
    25.09.2012, 07:40 WIB
    Komentator: RAKYAT DESA
    UNDANG-UNDANG YANG HARUS SEGERA DIREVISI ADALAH UU DPR. POINTNYA DITAMBAHKAN : "JIKA DPR TIDAK MAMPU LAGI MEMENUHI KEINGINAN RAKYAT YANG DIWAKILINYA, MAKA SECARA OTOMATIS DPR DIBUBARKAN SESUAI KEINGINAN RAKYAT KARENA RAKYAT SUDAH TIDAK MEMERLUKANNYA LAGI. DEMIKIAN SARAN/KEINGINAN DARI RAKYAT.
  7. Mana teman-teman mahasiswa nich.....
    25.09.2012, 06:27 WIB
    Komentator: JON-Pantau
    Teman-teman mahasiswa-lah yang bisa "menekan" kecongkakan dan sok-kuasanya DPR RI yang saat ini sudah jelas-jelas TER-INDIKASI untuk memperlemah Lembaga KPK, walau mulut mereka selalu mengatakan ingin "memperkuat" lembaga KPK.

    Teman-teman mahasiswa jangan hanya diam dengan masalah ini, karena DPR sudah tidak mau dengar aspirasi rakyat lagi dan cenderung suka jika KPK lemah, sehingga korupsi di Senayan akan lancar dan tidak takut lagi dengan KPK.
  8. Rakyat yang berhak......................................
    24.09.2012, 23:27 WIB
    Komentator: ortu
    RAKYAT INDONESIA yang berhak membubarkan DPR dan MELAHIRKAN yang baru. DPR sekarang = DEWAN PENGKHIANAT RAKYAT.
  9. - kapan undang2 pembubaran DPR dibuat dan disahkan..?
    24.09.2012, 16:08 WIB
    Komentator: dian
    kapan undang2 pembubaran DPR dibuat dan disahkan..?
  10. Menanggapi
    24.09.2012, 13:46 WIB
    Komentator: Joko Tingkir
    Menanggapi komentator "Pendapat". Semua masalah yang diutarakan itu akan tersentuh oleh KPK jika Pimpinan KPK itu semuanya seperti Antasari Azhar dan Abraham Samad doang.....gitu pak !!.Mohon maaf kepada Oknum Pimpinan KPK lainnya !!.
  11. Opini
    24.09.2012, 12:54 WIB
    Komentator: Pendapat
    Sekarang ini jelas terlihat dan terbaca bahwa KPK sejenis LSM yang di beri fasilitas oleh negara dan di biayai oleh negara. Hal ini semakin tidak terbantahkan dengan terlihat bahwa KPK hanya mengurusi hal-hal yang kecil dan remeh temeh tetapi TIDAK menyentuh kepada korupsi dengan skala besar yang sangat merugikan bangsa dan negara ini.
    Contoh paling sahih adalah belum majunya kasus century dengan bentuk penetapan tersangka, Masih banyak korupsi di sektor MIGAS yang tidak tersentuh. Ada kasus di sektor migas hanya karena pengadilan luar negeri sudah memutus bersalah kasus penyuapan ke kementrian ESDM, korupsi di sektor PAJAK, sektor PU, dan jalan lupa sektor PERBANKAN dan masih banyak lagi.

    Kerugian dari satu proyek di MIGAS, PU ataupun PERBANKAN itu mencapai ratusan Milyar nilainya. Tapi mana karya yang bisa di berikan oleh KPK??????

    Kita harus akui bahwa KPK lebih banyak melakukan eforia tentang pemberantasan korupsi melalui media dibandingkan hasil kerjanya.

    Kita lihat saja tentang kasus di Hambalang dan Pajak BHIT apakah akan menyentuh pada level ketum dan dirut apa tidak?
  12. Soeharto Cabikcabik HUKUM , SBY membiarkan HUKUM di cabik cabik
    24.09.2012, 12:20 WIB
    Komentator: RAKYAT
    Siiitttttttt....SBY sedang PIDATO di kantor PBB,
    jangan teriak-teriak..SBY bisa MARAH-MARAH..
  13. Janji SBY
    24.09.2012, 11:36 WIB
    Komentator: tshace
    Ini saatnya SBY membuktikan janjinya berdiri di belakang KPK dalam memberantas korupsi
  14. KPK Vs DPR
    24.09.2012, 10:10 WIB
    Komentator: Rakyat Sengsara
    Di dalam Negara Demokrasi Yang Berkedaulatan Rakyat, artinya "Rakyat Yang Berdaulat". Kedaulatan penuh ada di tangan "Rakyat" yang disampaikan melalui wakilnya yaitu "DPR". Suara Rakyat adalah "Suara Tuhan". Jika DPR tidak bisa mewakili suara rakyat, itu artinya Rakyat tidak memerlukan DPR lagi !!. Oleh sebab itu sangat masuk akal jika DPR segera dibubarkan saja karena akan menjadi mubazir keberadaannnya di negeri ini !!.
  15. Inisiatif revisi UU KPK oleh DPR.. pret..
    24.09.2012, 09:51 WIB
    Komentator: Aang Erlangga
    Aneh memang otak para anggota dewan sekarang ini yang ingin melemahkan fungsi KPK yang sdg getol2nya menyerimpung para koruptor dengan berbagai modusnya. Pelaku2 koruptor masyaAllah ternyata mayoritas anggota2 dewan dan parta* juga petinggi2 polisi, para birokrat dan pengusaha2 nakal.. Sekarang banyak kewenangan penuntutan, penyadapan, limin terendah nilai korupsi iangin direvisi bahkan dihapus oleh kemauan DPR.. Sampai2 bung Samad berpendapat BUBARKAN SAJA KPK.., tapi rakyat berpendapat lain BUBARKANKAN SAJA DPR.. DPR SEKARANG ISI OLEH ORANG2 GILA..
  16. Inisiatif revisi UU KPK oleh DPR.. pret..
    24.09.2012, 09:51 WIB
    Komentator: Aang Erlangga
    Aneh memang otak para anggota dewan sekarang ini yang ingin melemahkan fungsi KPK yang sdg getol2nya menyerimpung para koruptor dengan berbagai modusnya. Pelaku2 koruptor masyaAllah ternyata mayoritas anggota2 dewan dan parta* juga petinggi2 polisi, para birokrat dan pengusaha2 nakal.. Sekarang banyak kewenangan penuntutan, penyadapan, limin terendah nilai korupsi iangin direvisi bahkan dihapus oleh kemauan DPR.. Sampai2 bung Samad berpendapat BUBARKAN SAJA KPK.., tapi rakyat berpendapat lain BUBARKANKAN SAJA DPR.. DPR SEKARANG ISI OLEH ORANG2 GILA..
  17. DPR MASIH TETAP BAJINGAN TENGIK
    24.09.2012, 09:50 WIB
    Komentator: ORANG INDONESIA
    DPR BAJINGAN TENGIK....!!!!!!!!!
  18. KEWENGAN KPK
    24.09.2012, 09:35 WIB
    Komentator: RAKYAT TERANIAYA
    JIKA KEWENANGAN KPK DIPANGKAS OLEH DPR, KAMI RAKYAT INDONESIA YANG TERANIAYA KARENA KORUPTOR MEMINTA AGAR "DPR" SEGERA DIBUBARKAN SAJA, KARENA TIDAK BERPIHAK KEPADA RAKYAT !!.
  19. KPK DIAMPUTASI OLEH PEMERINTAH DAN DPR
    24.09.2012, 08:36 WIB
    Komentator: Yoeses
    Dengan banyak aturan yg dirubah kpk tidak punya hak penuntutan , penyadapan, maka PEMERINTAH dan DPR sama2 geblek dua2nya sarang korupsi , ketakutan disadap ketakutan disidik emang bener3 payah negara ini penghuninya sepertinya bukan orang tapi set*n semua
    kalau mau memperkuat ke KPK ya seharusnya makin diberi wewenang yang besar yang tidak dipunyai oleh lembaga yang lain karena kejaksaan dan kepolisian dan kehakiman sudah ga dipercaya lagi sama masyarakat sudah banyak yang bobrok orang2nya , satu2nya penyelamat negara ini ya KPK
    Lakukan penyelidikan terbalik kan semua anggota DPR dan oerang2 yg bertugas di pemerintahan , kepolisian , kejaksaan, kehakiman kan pada masuk bui , coba lakukan pembuktian terbalik apa berani DPR membuat undang2 yg seperti ini , karena negara ini sudah babak belur masih saja dipailitin mau dibawa kemana bangsa ini dasar penghuninya sudah banyak
    rusak masa negara beragama ko orang2nya ga kelakukanya banyak yg kaya set*n, pantesan negara2 lain senang namam saham disini karena orang2nya rasa nasionalismenya udah pada ga ada ? bisa mementingkan diri sendiri, ingat saudara2 ini adalah orang yang beragama , setiap saat nyebut nama Tuhan tp kelakukanya kaya set*n
  20. Setuju dengan saran abraham samad
    24.09.2012, 08:36 WIB
    Komentator: dogol
    Bubarkan saja KPK bila kewenangannya saat ini dicabut... ini jelas untuk meminimalisir pengungkapan kosupsi pasca sby berkuasa !!! Indonesia kembali akan menjadi negara mafia....
  21. biangkerok
    24.09.2012, 07:59 WIB
    Komentator: arya
    biangkeroknya jelas, golkar,p3,pdip,pks, itu pendukung koruptor
  22. Jika KPK dibubarkan.......................................
    23.09.2012, 18:16 WIB
    Komentator: ortu
    Rakyat harus menggantikan KPK membrantas koruptor dengan cara dan hukum seadanya.
  23. anggota dpr semua korupsi
    23.09.2012, 16:32 WIB
    Komentator: hariyanto
    saya heran sama anggota dpr, dia dipilih oleh rakyat mestinya membela rakyat .eh malah korupsi yang bikin rakyat menderita...kalau saya setuju dpr yang dibubarka saja
  24. DPR= perwakilan rakyat.....................................
    23.09.2012, 15:21 WIB
    Komentator: ortu
    Rakyat seluruh Indonesia harus menyatakan setuju atau menentang perubahan UU KPK oleh DPR. Rakyat dari Aceh hinjgga Papua harus turun kejalan jika menentang. Dengan ulah DPR ini KPK dilemahkan sehingga korupsi merajalela di Indonesia dan memelaratkan rakyat. DPR sarang koruptor, DPR pengkhianat rakyat, DPR= Dewan Penipu Rakyat. Mari kita bangkit menuntut keadilan, kita tertipu. Kaum buruh adalah rakyat nyatakan setuju atau menentang!!!!!!!!!!!!!!
  25. betul bubari aje sekalian biar genk koruptor rezim SBY Cs puas
    23.09.2012, 12:28 WIB
    Komentator: apalagi century, anas, andi kumis, cak imin, agung laksono, priyo tengah dibidik
    setiap kali KPK serius nanganin suatu perkara ada2 aje trik penguasa n antek2 mandul kebiri lemahkan KPK!
  26. Penuntutan Dicabut- Indonesia dimiliki Mafia
    23.09.2012, 12:26 WIB
    Komentator: Joko Jowo
    Biang kerok korupsi asal usulnya dari DPR karena itu mereka menggunakan kesempatan sebagai Wakil Rakyat merasa terganggu dengan adanya KPK. Setiap proyek pemerintah atau membuat UU selalu dicari kelemahan, negosiasi tentunya demi kepentingan mereka sebelum disyahkan.Kerjasama aparat pemerintah dan DPR untuk kepentingan golongan maupun pribadi sangat menyedihkan , karena keuangan negara diatur oleh segelintir manusia demi kepentingan parta*, oknum DPR dan sindikat2nya.Kepala negara,ketua DPR,MPR,MA dan aparat2 negara diatur sindikat mafia sebagai simbol. Negara Indonesia mempunyai kekayaan berlimpah ruah hanya dinikmati penghianat bangsa saja.
    Generasi muda dicekoki narkoba dan diadu domba satu sama lain sehingga tidak ada kekompakan untuk memberantas mega korupsi.
  27. Wakil parpol atau wakil rakyat?
    23.09.2012, 12:22 WIB
    Komentator: Gunarjo
    Bila itu terjadi,gedung DPR itu langsung disegel oleh rakyat. Tanya,apa masih ada wakil rakyat di negeri in? Sebab,yang ada ialah wakil2 parpol yg menyebut dirinya wakil rakyat.
  28. KPK
    23.09.2012, 10:52 WIB
    Komentator: Budiwan
    Filosofi didirikannya KPK kan untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi harus dilakukan cara-cara luar biasa. Pemangkasan ke­wenangan penuntutan akan men­jauhkan KPK dari filosofi pen­diriannya. Kolaborasi canggih antara legislatif dan koruptor.
  29. DPR Hambat pembarantasan korupsi.
    23.09.2012, 10:51 WIB
    Komentator: antok progo
    ...sangat lelusa koruptor tumbuh subur diindonesia, karena para wakil rakyat sendiri keliatannya yang kurang pro aktif dlam pemberantasan Korupsi,Dpr terbukti selalu ngotot uu KPK hrs di Revisi,dan yg ber inisiatip mempersiapkan RUU KPK perubahan.dpr kalau masih mau ngotot perubahan UU KPK.dan utk melemahkan kewnangan KPK takut nya Rakyat akan tdk percaya lgi Kpada DPR..dan Marah..pada hal DPR wewakili Rakyat..
    DPR ini harus Banyak koreksi diri..
  30. dpr biang koruptor
    23.09.2012, 09:38 WIB
    Komentator: jibril
    hei angggota hewan(dpr)kalian benar2 keterlaluan sebetulnya kalianlah biang keroknya korupsi.mudah2han allah swt mengutus orang mengebom kalin waktu bersidang agar kalian lenyap di muka bumi.untuk indonesia yg lebih makmur amin3x
  31. cugitil
    23.09.2012, 09:06 WIB
    Komentator: markuntil
    ada tambahan pasal baru... kpk tdk dpt menangkap menuntut dan memenjarakan semua anggota dpr dan mpr baik sebelum , sedang dan sesudah masa kerjanya... dan masa jabatannya.... termasuk juga lembaga lainnya juga tidk boleh memperlakukan bgtu ke anggota2 dpr/mpr....

    asyik kan pasal tambahannya......
  32. cugitil
    23.09.2012, 09:06 WIB
    Komentator: markuntil
    ada tambahan pasal baru... kpk tdk dpt menangkap menuntut dan memenjarakan semua anggota dpr dan mpr baik sebelum , sedang dan sesudah masa kerjanya... dan masa jabatannya.... termasuk juga lembaga lainnya juga tidk boleh memperlakukan bgtu ke anggota2 dpr/mpr....

    asyik kan pasal tambahannya......

Githok

blitz.rmol.co
 

Marissa Nasution, Nggak Suka Keringetan

Bintang film Namaku Dick, Cowok Bikin Pusing dan Kejar Cinta Javanua ini s ...

 

Sophia Mueller, Bikin Film Gandeng Mantan Suami

Debut Sophia Mueller (dulu Latjuba) menjadi seorang produser dan sutradara ...

 

Cara Delevingne, Tolak Leonardo DiCaprio

Rising star di dunia modeling ini rupanya tak muda dirayu lelaki. Buktinya ...

 

Prisia Nasution, Susah Jadi Istri Jokowi

Setelah bermain cemerlang dalam film Sang Penari serta Laura & Marsha, ...

 

Ibunya Rasti Kecewa Eza Dituntut 5 Bulan Bui

Eza merasa diperlakukan tidak adil. Ia memelas, sebagai orang susah harusn ...

 

Iba, Payudara Jolie Diangkat

Bukan rahasia lagi, kalau Jennifer Aniston sakit hati saat tahu Brad Pitt, ...

 

Mila Kunis, Diinginkan Bikin Video Porno

Mila Kunis menempati posisi pertama sebagai selebriti yang video pornonya ...

 

Raffi & Luna Pedekate?

Restu didapat asal Luna sayang sama ibu dan keluarga Raffi. Namun umur jad ...

 

Beredar, Foto Bugil Mirip Sefty Sanustika

Sefty Sanustika bikin heboh. Pasalnya, telah beredar di internet, beberapa ...

www.medanbagus.com
www.jakartabagus.com
www.rakyatmerdeka.tv

Gotong Royong Ala Jepang


Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II