Dua Terdakwa Kasus Sisinfo Pajak Sudah Dipenjara
Minggu, 23 September 2012 , 09:52:00 WIB
![]() DITJEN PAJAK |
RMOL. Perkara korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Ditjen Pajak yang ditangani Kejaksaan Agung belum tuntas.
Meski telah berstatus tersangka, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Sjarifudin Alsjah belum ditahan Kejaksaan Agung. Padahal, dua terdakwa kasus ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa Bahar selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan Sisinfo Ditjen Pajak dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Mengenai belum ditahannya tersangka Ahmad Sjarifudin Alsjah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman beralasan, pertimbangan menahan atau tidak menahan adalah kompetensi penyidik. “Penyidik mempunyai hak untuk menentukan hal itu,” katanya.
Yang jelas, sambung Adi, penyidik sudah berkoordinasi dengan intelijen kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk mengawasi atau memantau pergerakan tersangka. Kejaksaan Agung, katanya, juga sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Bentuk kerjasama itu ditindaklanjuti dengan permintaan dan penerbitan cegah ke luar negeri terhadap tersangka. “Intinya, kami berupaya maksimal dalam mengusut kasus ini,” ujar dia.
Terlebih, kata Adi, terdakwa kasus ini sudah ada yang divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi, tidak ada alasan untuk menggantung penanganan kasus ini,” ucapnya.
Adi menyatakan, kejaksaan sedang berupaya agar penanganan empat tersangka lain juga bisa tuntas di pengadilan. Empat tersangka itu yakni bekas Direktur Informasi Perpajakan Riza Noor Karim, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Liem Wendra Halingkar dan Michael Surya Gunawan, serta bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.
Namun, lanjutnya, berkas perkara Liem Wendra sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Sudah masuk persidangan,” ucapnya. Jadi, Kejagung masih memproses berkas perkara tiga tersangka kasus Sisinfo Ditjen Pajak. Menurut Adi, pemberkasan tiga tersangka itu sudah masuk tahap final.
Untuk melengkapi berkas perkara, menurut Adi, penyidik memeriksa tersangka Sjarifudin pada Selasa lalu, (18/9). Pemeriksaan dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara serta mengkonfrontir keterangan Sjarifudin dengan tersangka lain. “Saya harap perkara ini bisa cepat selesai,” ujarnya.
Pada Jumat lalu (21/9), terdakwa Bahar dan terdakwa Pulung Sukarno divonis majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bahar dan dua tahun penjara kepada Pulung. Keduanya sama-sama didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Bahar dan Pulung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Undang Undang Tipikor,” tegas Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutus, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Pasal-pasal yang terbukti dilanggar, katanya, sebatas penyalahgunaan wewenang.
REKA ULANG
Kasus Sisinfo Ditjen Pajak Berkembang Di Pengadilan
Penyidik Kejaksaan Agung juga mengembangkan kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2006 melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Berdasarkan jalannya persidangan itulah, Direktur Technical Support PT Berca Hardaya Perkasa Michael Surya Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. “Ditetapkan tersangka baru berinisial MSG, yakni Direktur Technical Support PT Berca Hardaya Perkasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada 13 Juli lalu.
Michael ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 10 Juli 2012. “Dia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara yang sama untuk terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno,” ujar Adi.
Sekadar mengingatkan, Bahar adalah Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Pulung Sukarno merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Kedua tersangka ini adalah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Keterangan MSG yang tidak benar itu, menurut Adi, disampaikan dalam sidang tanggal 19 Juni 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw menyatakan, proses pengusutan kasus ini masih berlangsung. “Masih kami proses,” ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Sejumlah saksi dari Ditjen Pajak dan PT Berca Hardaya, lanjut Arnold, masih diperiksa penyidik. “Sembari menunggu fakta-fakta persidangan, apakah ada fakta baru yang terungkap,” katanya.
Arnold mengaku, penyidik tidak berhenti pada tingkat pelaku rendahan saja. “Kami baru mengusut pelaksana di lapangan, yakni para pelaku dalam penandatanganaan pengadaannya. Apakah mengait ke atasannya, ya kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Yang pasti, penyidik telah memeriksa Murdaya Poo sebagai saksi. “Dia kan pemilik perusahaan itu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyimpangan pengadaan Sistem Informasi Pajak di Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2006. Total anggaran pengadaan tersebut sekitar Rp 43 miliar. Dugaan penyimpangannya sekitar Rp 12 miliar.
“Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait kasus ini, kami datangkan auditor BPK. Soalnya, mereka yang menemukan kejanggalan itu,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Arnold Angkouw.
Menanggapi kasus ini, Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segera tuntas,” kata Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi.
Dedi menyatakan, kasus ini murni bukan perkara perpajakan, tapi pengadaan barang. “Tidak sedikit pun kami resistance terhadap proses hukum ini. Justru kami dukung, karena kami sedang berbenah,” ujarnya.
Kata Kuncinya Cermat Dan Cepat
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura Syarifudin Sudding minta Kejaksaan Agung segera menyelesaikan pengusutan kasus ini. Soalnya, cepatnya pelimpahan berkas perkara tersangka lain, diharapkan mampu menjadi alat untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kasus ini mesti ditangani secara cermat dan cepat,” katanya.
Kecermatan diperlukan supaya penuntutan dan penetapan vonis hukuman bisa maksimal. Selebihnya, kecepatan penyidik menyelesaikan berkas perkara nantinya menjadi tolok ukur dalam menilai profesionalisme penegak hukum. Dua kata kunci tersebut, idealnya selalu dikedepankan dalam pengusutan perkara.
Dia menambahkan, jaksa perlu menunjukan ketegasan dalam menangani kasus ini. Maksudnya, jika sudah ada alat bukti yang cukup, tersangka hendaknya tidak boleh dibiarkan bebas. “Segera lakukan penahanan agar kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan sebagainya dapat diantisipasi sejak dini.”
Sudding menyatakan, penahanan merupakan konsekuensi logis dari pengusutan perkara. Jadi, apabila dinilai layak ditahan, penegak hukum tidak boleh mengabaikan hal yang satu ini.
Lebih jauh, Sudding berpendapat, penetapan vonis tiga tahun atau dua tahun penjara masih menunjukkan rasa keadilan yang tidak berimbang. Dia membandingkan, vonis hukuman pada pencuri atau tindak pidana umum lainnya kerap tinggi. “Kenapa vonis-vonis pada terdakwa kasus korupsi bisa berbanding terbalik. Tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.
Dipicu banyaknya vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi, dia meminta semua kalangan mengkaji kelemahan ini. Dia khawatir, vonis ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera. Justru sebaliknya, dimanfaatkan para koruptor untuk meningkatkan nominal uang hasil kejahatannya. “Toh anggapan mereka, hukumannya juga ringan kan,” tandasnya.
Patahkan Semangat Berantas Korupsi
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution khawatir, sanksi ringan bagi terpidana kasus korupsi, berpotensi mematahkan semangat pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, katanya, penanganan kasus korupsi mesti dilihat secara utuh. Tidak sebatas pada ringannya vonis untuk terdakwa. “Jadi, fokus penanganan kasus korupsi tidak hanya pada vonis hakim. Sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis, idealnya dilakukan secara lebih profesional.”
Hal ini diharapkan memberi dampak yang signifikan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini concern mengawal pemberantasan korupsi pun menjadi tidak kecewa. Mereka akan terus bersemangat mengawal setiap tindakan penegak hukum mengusut kasus korupsi.
Dia meminta, evaluasi penanganan kasus-kasus korupsi dilakukan secara berkala. Evaluasi itu bisa dilakukan DPR, LSM, lembaga penegak hukum maupun pimpinan negara. Dengan evaluasi berkala tersebut, harapnya, segala kelemahan dalam setiap tahapan dapat dilihat.
Kualitas pengusutan perkara, dengan sendirinya akan bisa diukur. Jika hal ini berjalan, dia yakin, putusan-putusan kasus korupsi di pengadilan mampu menghasilkan vonis yang berkualitas.
Evaluasi penanganan kasus korupsi ini pun diharapakan akan meminimalisir penyelewengan. “Kebocoran-kebocoran di tingkat penyelidikan sampai penetapan vonis setidaknya bisa ditekan,” katanya.
Dia menyebut, kemungkinan masih adanya penyelewengan dalam penanganan kasus korupsi juga bisa segera diatasi. Jadi, selain berefek pada pelaku korupsi, pola evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme penanganan perkara korupsi. [Harian Rakyat Merdeka]







