Pengusaha di Bali Dipenjara 2 Tahun dan Didenda Rp2 M Gegara

Pengusaha di Bali Dipenjara 2 Tahun dan Didenda Rp2 M Gegara –
Denpasar, —
Seorang pengusaha bernama Kami Tohari (50) divonis penjara selama 2 tahun dan dan didenda sebesar Rp 2 miliar karena sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Informasi soal vonis itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh. Ia mengatakan vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/3).
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/dinyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Nurbaeti, di Denpasar, Bali, Rabu (12/4).
Ia menyebutkan terdakwa merupakan penanggung jawab pada CV. RJ yang bergerak dalam bidang usaha cut and fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, Bali. Nurbaeti mengatakan Kami dengan sengaja tidak menyampaikan Surat SPT PPN.
Tak hanya itu, ia juga sengaja menyampaikan SPT masa PPN dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, Kami juga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disebut UU KUP dalam kurun waktu 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016, itu dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.092.730.070,” katanya.
Ia menyebutkan, kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bali. Saat melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium.
Menurutnya, sebelumnya DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan juga telah menyampaikan himbauan pada terdakwa terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan penyelidikan, pihaknya juga memberikan terdakwa hak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatannya. Selama proses penyidikan, terdakwa juga telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.
Namun hak tersebut tidak digunakan dan terdakwa diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Penyidik lalu menetapkan terdakwa sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023 lalu. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Ia berharap putusan pengadilan ini bisa menimbulkan pembelajaran bagi wajib pajak lain.
“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti.
[Gambas:Video CNN](kdf/agt)