rmolFinance

Pemerintah Cairkan Uang Ganti Rugi IKN Rp17,3 M ke 5 Warga

Pemerintah Cairkan Uang Ganti Rugi IKN Rp17,3 M ke 5 Warga –Pemerintah Cairkan Uang Ganti Rugi IKN Rp173 M ke 5 7265637.

Jakarta,

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pembayaran ganti rugisebesar Rp17,3 miliar kepada lima warga terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi menjelaskan ini adalah pembayaran ganti rugi tahap 1 terhadap 9 bidang tanah milik lima warga yang terdampak pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur. Pembayaran ganti rugi dilakukan pada Rabu (12/4) kemarin.

“Hari ini kami merealisasikan pembayaran perdana pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur IKN, yang diharapkan mampu menjadi akselerator perwujudan IKN sebagai salah satu rencana strategis nasional,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (13/4).

Basuki mengatakan pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan IKN bakal dilakukan bertahap. Ia menekankan proses ganti rugi harus mengikuti progres pengadaan lahan di lapangan.

Menurutnya, jika seluruh tahap pengadaan lahan IKN rampung sesuai ketentuan peraturan perundangan, LMAN bakal membayarkan uang ganti rugi tersebut. Pembayaran dilakukan dengan skema langsung ke rekening bank warga terdampak.

Ia berharap uang ganti rugi itu bisa mendorong daya beli masyarakat. Namun, Basuki meminta warga terdampak tetap bijaksana sehingga uang tersebut bisa meningkatkan taraf hidup mereka.

Basuki lantas merinci alokasi dana pengadaan IKN menyentuh Rp795,79 miliar di tahap awal. Nantinya, pembangunan infrastruktur di sana diharapkan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan fisik IKN sudah mencapai 26 persen. Meski masih rendah, angka itu naik dari dua bulan lalu, yang masih 15 persen.

“Pembangunan fisik IKN yang hari ini sudah cukup maju dibandingkan ketika terakhir bapak presiden mengunjungi IKN dua bulan lalu, Februari. Jadi kemajuannya sudah di angka 26 persen, kata Suharso, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/4).

Terkait hunian bagi ASN, TNI, dan Polri di IKN, sebanyak 70 persen bakal dikuasai oleh negara. Sementara itu, 30 persen lainnya bisa dimiliki oleh ASN, TNI, dan Polri. Ketentuan itu berlaku untuk rumah vertikal atau apartemen maupun rumah tapak.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button