Kadin Dukung Program Intensif Kendaraan Listrik dari

Kadin Dukung Program Intensif Kendaraan Listrik dari –
Jakarta, RMOL.CO —
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid mengatakan, adopsi kedaraan listrik di Indonesia masih tertinggal dengan negara ASEAN seperti Thailand dan Malaysia.
Menurut riset McKinsey pada 2021, Thailand berhasil memperoleh persentase adopsi kendaraan listrik sebesar 0,7 persen dan Malaysia sebesar 0,3 persen. Sedangkan Indonesia baru mampu melakukan adopsi kendaraan listrik sebesar 0,1 persen.
Arsjad mengatakan, keterlambatan di Indonesia karena masih mahalnya kendaraan listrik. Sedangkan Thailand dan Malaysia memberikan intensif yang mampu mendorong masyarakat mengadopsi.
Untuk itu, dirinya memberikan dukungan penuh terhadap program insentif kendaraan listrik dari pemerintah. Menurut dia, intensif kendaraan listrik bisa menjadi game changer untuk industri kendaraan listrik di Indonesia.
“Kebijakan program insentif ini adalah yang paling tepat, karena dengan perubahan ini, maka Indonesia akan sangat menarik berbagai produsen kendaraan listrik yang sebelumnya lebih tertarik di Thailand dan Malaysia. Langkah ini menjadi game-changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik,” kata Arsjad dalam keterangannya, Kamis (13/4).
Kemudian, Arsjad yang juga Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC) berharap realisasi pemberian insentif untuk mobil dan bus listrik dapat segera terlaksana, setelah sebelumnya insentif motor listrik telah diberlakukan.
Menurut dia, insentif ini akan mempercepat elektrifikasi dan pencapaian target transisi energi. Arsjad Rasjid juga menyambut baik kebijakan insentif bagi konsumen dan pelaku industri untuk motor listrik.
“Program insentif ini merupakan bukti komitmen dari Pemerintah Indonesia yang tidak lama lagi akan mengadopsi penuh penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjadi raksasa industri kendaraan listrik,” kata Arsjad.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Indonesia menargetkan terjadinya adopsi kendaraan listrik hingga 2 juta unit pada tahun 2025.
Melalui Perpres ini juga, akan diupayakan sebuah insentif bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bisa membeli kendaraan listrik berupa mobil atau motor.
Bagi konsumen, pemerintah memberikan bantuan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan motor listrik konversi melalui Kementerian Perindustrian.
Bantuan ini akan berlaku selama dua tahun, yaitu tahun 2023 hingga 2024, dan hanya untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
Bagi para pelaku industri kendaraan listrik, terdapat insentif fiskal yang diberikan yaitu, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian, pembebasan PPN untuk barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor, dan PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15 persen.
Selain itu, biaya masuk impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD) dan bea masuk Completely Knock Down (CKD) juga akan ditiadakan melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.
Secara akumulatif, insentif-insentif tersebut akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik selama perkiraan masa hak pakainya.
(inh)