Data Nasabah Diblokir Polisi, Likuidasi Wanaartha Gantung

Data Nasabah Diblokir Polisi, Likuidasi Wanaartha Gantung –
Jakarta, RMOL.CO – Proses likuidasi PT Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tengah terhambat. Disinyalir, tim likuidator tidak bisa memvalidasi data para pemegang polis karena data utama masih diblokir oleh Bareskrim.
Salah satu nasabah Wanaartha yang merupakan peserta program likuidasi berinisial B mengatakan, dirinya belum menerima pemberitahuan apa pun terkait progress dari pembayaran tagihan klaim polisnya.
“Belum ada pemberitahuan apa-apa dari Pak Harvardy (Ketua Tim Likuidasi) maupun Tim Likuidasi (TL),” ungkapnya kepada RMOL.CO, Kamis, (14/4/2023).
Ia pun mengatakan, bahwa dirinya mendengar kabar bahwa proses likuidasi terhambat karena Tim Likuidasi belum bisa melakukan pencocokan data dengan database asli di Website Wanaartha karena tengah diblokir pihak kepolisian.
“Dulu kan disinyalir pemalsuan data dan Pemegang Saham Pengendalinya (PSP) DPO. Jadi kantor Wanaartha pusat disegel polisi dan disegel semua data di komputer,” tutur dia.
Setali tiga uang, salah satu informan CNBC juga mengakui bahwa tim likuidasi saat ini belum bisa berlanjut ke tahapan yang seharusnya bisa berjalan, yaitu audit neraca keuangan Wanaartha.
“Kita sekarang masih menunggu server yang diblokir dari Bareskrim. Yang punya weweanang untuk membuka server itu kan bareskrim atas permintaan tupoksinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Tim Likuidasi,” tutur orang tersebut.
Berdasarkan informasi darinya, Harvardy selaku Ketua Tim Likuidasi tengah melakukan pembicaraan intens dengan OJK. Namun, RMOL.CO hingga saat ini belum mendapat respon konfirmasi terkait hal ini. Pun sama halnya dari pihak Bareskrim dan OJK.
Bila merujuk pada timeline yang telah dipublikasi oleh Tim Likuidasi sebelumnya, Bulan Maret lalu seharusnya proses verifikasi data telah selesai dan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit neraca keuangan Wanaartha.
Meski batas waktu sudah lewat, hingga saat ini, Jumat, (14/4/2023) kedua hal tersebut tak jua dilakukan. Berikut time line lengkap pelaksanaan likuidasi Wanaartha:
Maret 2023
-Penunjukan KAP untuk mengaudit Neraca Penutupan
-Laporan audit Neraca Penutupan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penunjukan
-Batas akhir pengajuan tagihan
-Verifikasi tagihan kreditor (kurang lebih 1,5 – 2 bulan sejak penerimaan tagihan ditutup)
-Memulai pengajuan upaya hukum pembukaan blokir dan sita set PT WAL (DL)
April 2023
-Pelaksanaan audit neraca penutupan (bulan pertama)
-Pelaksanaan verifikasi tagihan kreditor (bulan pertama)
Mei 2023
-Pelaksanaan audit neraca penutupan (bulan kedua)
-Pelaksanaan verifikasi tagihan kreditor (bulan kedua/final)
Juni 2023
-Pengumuman daftar tagihan yang tepat waktu yang telah diverifikasi
-Pelaksanaan audit neraca penutupan (bulan ketiga/final)
-Penyampaian laporan audit neraca penutupan kepada OJK
-Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) dilakukan dalam waktu 60 hari sejak TL menerima laporan audit Neraca Penutupan
Juli 2023
-Penyusunan NSL (bulan pertama)
-Penyusunan proposal skema penyelesaian san pembayaran tagihan kreditor
Agustus 2023
-Penyusunan NSL (bulan kedua/final)
-Meminta persetujuan OJK terhadap NSL. Apabila disetujui OJK, TL akan melakukan pencairan dan penjualan aset-aset
-Finalisasi Proposal Skema Penelesaian dan Pembayaran Tagihan Kreditor
September 2023
-Pengumuman NSL pada surat kabar nasional
-Pencairan dan penjualan aset-aset PT WAL (DL), baik Dana Asuransi maupun Bukan Dana Asuransi
-Rapat Kreditor penyampaian Proposal Skema Penelesaian dan Pembayaran Tagihan Kreditor dan perundingan
Oktober 2023
-Pencairan dan penjualan aset-aset PT WAL (DL), baik Dana Asuransi maupun Bukan Dana Asuransi
-Meminta kelengkapan data-data syarat pembayaran kepada Kreditor
November 2023
Memulai pembayaran tahap pertama kepada kreditor yang memenuhi syarat pembayaran (lengkap)
Desember 2023
-Pelaksanaan pembayaran tahap pertama kepada kreditor yang memenuhi sarat pembayaran (lanjutan)
2024
-Pencairan dan penjualan set tahap selanjutnya, serta pelaksanaan pembayaran tahap selanjutnya,
-Pengakhiran likuidasi
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Pengamat: Tim Likuidasi Cacat Hukum, Ini Alasannya
(Mentari Puspadini/ayh)