RMOLNews

Kasus Muhammadiyah, Bareskrim Tak Tutup Peluang Tersangka Baru Selain AP Hasanuddin

Kasus Muhammadiyah, Bareskrim Tak Tutup Peluang Tersangka Baru Selain AP Hasanuddin –

RMOL, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid A Bactiar menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang atau AP Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, Senin 1 Mei 2023. 

Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin.

Ia pun mempersilahkan apabila warga-net menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Karena, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.

Alasan tersangka capek berdebat

Soal ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.

Vivid menambahkan, tersangka AP Hasanuddin menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisannya dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Selanjutnya: AP Hasanuddin terancam hukuman 6 tahun penjara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button