‘Sentil’ Sinarmas MSIG? OJK: Agen ‘Nakal’, Dipikul Asuransi

‘Sentil’ Sinarmas MSIG? OJK: Agen ‘Nakal’, Dipikul Asuransi –
Jakarta, CNBC Indonsia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan asuransi sepenuhnya harus bertanggung jawab terhadap segala perbuatan agen yang diatur dalam kontrak kerja.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bannk (IKNB) Ogi Prastomiyono menyusul munculnya beberapa permasalahan agen asuransi yang tengah hangat diperbincangkan di media.
“Soal agen asuransi bermasalah, bahwa sesuai ketentuan, maka perusahaan asuransi itu yang bertanggung jawab atas segala perbuatan agen sebagaimana hal yang diatur kontrak,” ungkap Ogi pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewana Komisioner (RDK) OJK, Jumat, (5/5/2023).
OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mengelola kompetensi agennya dengan cara melakukan pelatihan dan sertifikasi. Tak kalah penting, perusahaan asuransi dinilai perlu memperketat pengawasan terhadap tata kelola kerja atau conduct agen-agennya.
Ogi juga mengingatkan, asosiasi asuransi telah memiliki sitem database yang bisa digunakan untuk memeriksa rekam jejak dan kompetensi agen-agennya.
Dalam paparan hasil RDK OJK ini juga disebutkan bahwa akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode
Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,33% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 9,88% pada Februari 2023.
premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun per Maret 2023 didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen yoy, menjadi Rp33,66 triliun.
Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan.
Seperti diketahui, belakangan heboh kasus penipuan yang dilakukan oleh agen Sinarmas MSIG Swita Glorite Supit yang merugikan korbannya hingga Rp 200 miliar.
Beberapa nasabah korban pemalsuan polis Sinarmas MSIG mengaku disuruh untuk mentransfer preminya ke rekening ‘pooling’ atas nama oknum agen Swita Glorite Supit.
Salah satu korban, JA yang mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar mengatakan, saat membuka polis baru, Swita menganjurkan uang pembayaran ditransfer ke Rekening Pooling.
Pemberlakuan rekening pooling ini dilakukan dengan alasan uang yang disetor oleh JA jumlahnya kecil sehingga tidak mencukupi bila langsung ditransfer ke rekening Sinarmas MSIG.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Tipu Nasabah Rp200 M, Agen Sinarmas MSIG Ini Ogah Ganti Rugi
(Mentari Puspadini/ayh)