RMOLNews

Hotman Paris Bantah Hakim soal Teddy Minahasa Nikmati Uang Jual Sabu: Tak ada Saksinya

Hotman Paris Bantah Hakim soal Teddy Minahasa Nikmati Uang Jual Sabu: Tak ada Saksinya –

Selasa, 9 Mei 2023 – 17:32 WIB

RMOL Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menerima dan menikmati uang hasil keuntungan menjual narkoba jenis sabu. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih saat membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya memberatkan vonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika. 

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris membantah tegas pernyataan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Ia menyebut, sampai saat ini tidak ada satupun saksi yang menyampaikan bahwa Teddy menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu itu.

“Yang kedua, mengenai menikmati uang, mana ada? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Dody. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang, sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Tak hanya itu, Hotman juga menegaskan kembali sampai saat ini tidak ada saksi yang menyatakan adanya penukaran sabu dengan tawas. Hotman menilai, Majelis Hakim tak mempertimbangkan hal-hal seperti ketiadaan saksi dalam menyusun vonis terhadap Teddy. Menurutnya, putusan hakim terhadap kliennya itu mengambang. 

“Juga tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas, nggak ada sama sekali saksi. Jadi enggak dipertimbangkan tidak ada saksi itu jadi semua putusan hakim itu mengambang,” tuturnya. 

Atas dasar itu, Hotman menegaskan pihaknya akan menempuh upaya lain salah satunya banding terkait hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Teddy. Diketahui, Teddy divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. “Sudah pasti banding, sampai PK nanti. Masih panjang perjalanan ini,” pungkas Hotman. 

Halaman Selanjutnya

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup 

img_title

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button