Business

Datangi OJK, Pengacara Korban Swita Glorite Minta 3 Hal Ini

Datangi OJK, Pengacara Korban Swita Glorite Minta 3 Hal Ini –Datangi OJK Pengacara Korban Swita Glorite Minta 3 Hal Ini 7530438.

Jakarta, RMOL – Kuasa Hukum korban eks agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, (8/5/2023).

Kuasa hukum korban pemalsuan polis Sinarmas MSIG Grubert Ughude mengatakan, timnya menghadap OJK untuk menyerahkan surat pengaduan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan asuransi ternama asal Jepang tersebut.

Grubert merupakan kuasa hukum dari dua keluarga yang menang gugatan perdata atas Sinarmas MSIG di Pengadilan Negeri Manado pada 2022 lalu. Namun, hingga kini kedua keluarga tersebut belum juga mendapat ganti rugi karena pihak Sinarmas MSIG mengajukan banding.

Dalam perkara yang ia tangani, para korban diketahui menerima kerugian materil sebesar Rp82,25 juta dan telah disetor ke virtual account resmi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Dalam surat tersebut, Grubert menyinggung hasil proses perkara pidana yang dalam fakta hukum, terbukti adanya hubungan kerja sama antara PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk dengan Swita Glorite Supit.

“Terdapat perjanjian kerjasama yang pada pokoknya mengatur tentang Kewajiban PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk,” ungkap Grubert.

Alasan lain, adalah pada persidangan, terungkap bahwa Swita Glorite Supit, SP., diakui dan dinyatakan oleh PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada perusahaan.

“Selain itu, jikalau PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., melakukan kewajibannya melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dan melakukan pemeriksaan atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, SP., selaku Tenaga Pemasar/Agen, maka perusahaan seharusnya dapat mencegah atau meminimalisir kerugian yang diderita oleh Klien kami,” pungkasnya.

Adapun dalam surat tersebut para korban meminta OJK untuk melaksanakan tiga hal, diantaranya:

1. Menggunakan kewenangan melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk.,

2. Agar OJK menggunakan kewenangannya meminta PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., untuk menghentikan kegiatan usahanya

3. Demi perlindungan Klien kami selaku Nasabah/Konsumen PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., untuk menyelesaikan pengaduan ini, dengan memerintahkan Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., mengembalikan uang korban yang pernah disetor ke virtual account milik PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk., dengan total transaksi sebanyak 27 kali sebagai pembayaran premi asuransi jenis “Power Save” beserta bunga yang diperjanjikan sampai masa berakhir, yang sampai saat ini nilai manfaatnya tidak pernah diterima.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyangkutkan perseroan dengan kasus pemalsuan polis yang dilakukan eks agen pemasarannya Swita Glorite Supit.

“Ditampilkannya sejumlah foto kegiatan Swita dalam aktivitas perusahaan kami telah membentuk dan menggiring opini bahwa Swita adalah bagian dari internal perusahaan,” ungkap Head of Customers & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi, Jumat, (5/5/2023).

Lukman mengakui, Swita memang eks-tenaga pemasar perusahaan yang statusnya adalah mitra. Sementara tindakan kriminal yang dilakukan adalah tindakannya secara individu dan di luar prosedur yang ditetapkan perusahaan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Heboh Kasus Pemalsuan Polis Rp200 M, Sinarmas MSIG Buka Suara

(fsd/fsd)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button