rmolFinance

Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan

Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan –Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur Berikut Aturan 3333862.

RMOL.CO – Lampung memang tengah menjadi daerah yang banyak diperbincangkan beberapa waktu belakangan, di mana hal ini adalah buntut dari kondisi jalanan yang rusak parah di provinsi tersebut, yang kemudian viral di mesia sosial.  Permasalahan itu menarik atensi masyrakat hingga Presiden Joko Widodo.

Pada 5 Mei 2023 kemarin, Presiden Jokowi lantas mengunjungi dan memantau langsung kondisi jalanan di Lampung dan menginstrusikan untuk mengambil alih proses perbaikan jalan rusak di sana.

Lucunya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi justru tersenyum dan tepuk tangan saat Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di provinsi yang menuai reaksi dari para netizen.

Sejumlah netizen sontak menyoroti sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, dan bahkan mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi. 

Baca Juga:
Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK, Warganet: Tingkah Pejabat Lampung Gemes-gemes

Aturan Memakzulkan Kepala Daerah

Perlu diketahui, aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang di dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu, telah diatur bahwa Gubernur bisa diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya adalah sebagai berikut:

– Berakhir masa jabatan.

– Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut.

– Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

Baca Juga:
Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!

Selain itu, pemberhentian juga bisa disebabkan karena kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button