IFG Life Catat Premi Rp118 M di Q1, Target Rp1,6 T! Sanggup?
IFG Life Catat Premi Rp118 M di Q1, Target Rp1,6 T! Sanggup? –
Jakarta, RMOL.CO – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) membukukan pendapatan premi sebesar Rp118,8 miliar pada Kuartal I/2023. Hal ini menopang total pendapatannya yang sebesar Rp468,5 miliar.
Selain dari pendapatan premi, Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja menambahkan, kinerja investasi yang berhasil didapatkan IFG Life berkisar di angka Rp348,4 miliar. Atas pendapatan tersebut, IFG Life berhasil membukukan laba sebesar Rp23 miliar pada kuartal 1/2023.
Adapun di tahun 2022, IFG Life berhasil membukukan pendapatan premi senilai Rp1,13 triliun, meroket dari pendapatan premi sepanjang tahun 2021 yang hanya mencapai Rp24,21 miliar.
Paralel dengan lonjakan perolehan premi, perolehan hasil investasi IFG Life sepanjang 2022 juga melesat menjadi Rp1,21 triliun, dari Rp65,43 miliar sepanjang 2021. Kinerja impresif tersebut berhasil melesatkan laba IFG Life pada tahun lalu.
Menurut laporan keuangan audited perseroan, IFG Life sepanjang 2022 berhasil membukukan total laba bersih setelah pajak senilai Rp128,24 miliar, berbalik positif dari rugi bersih senilai Rp74,22 miliar pada 2021.
Kedepannya, IFG Life menargetkan untuk mendapat premi sebesar Rp1,6 triliun pada 2023. Harjanto pun mengatakan, pendapatan premi kedepannya akan didominasi dari korporasi.
“Kalau target, saya kira kita bersyukur mencapai Rp 1 triliun lebih, tahun ini ditargetkan jadi Rp 1,6 triliun. So far kalau bicara karakteristik distribusi pencapaian target sangat seasonal. Kita enggak bisa bilang bahwa akan naik berapa, dan kedua banyak didominasi dari korporasi di situ,” ungkap dia, dalam acara Halal bi Halal bersama Wartawan, di Jakarta, Kamis, (11/5/2023).
Selain itu, piaknya juga telah menyiapkan peluncuran prosuk baru polis asuransi yang telah sesuai dengan ketetaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
“Kita sudah punya produk yang comply SE OJK No. 5 PAYDI, yaitu Life Protection,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam regulasi terbaru, produk unit link atau yang disebut dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) itu harus lebih transparan dalam memberi informasi pemasarannya. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Dapen Bikin Erick Ngeri Jiwasraya II, Ini Kronologi Jilid I
(Mentari Puspadini/ayh)