Sudah Divonis Seumur Hidup, Kapan Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa?
Sudah Divonis Seumur Hidup, Kapan Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa? –
Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com