Titipan Jokowi untuk Capres RI: Jangan Takut Digugat Asing!

Titipan Jokowi untuk Capres RI: Jangan Takut Digugat Asing! –
Jakarta, RMOL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong kebijakan peningkatan nilai tambah di dalam negeri melalui program hilirisasi. Pasalnya, selama ini Indonesia hanya mengekspor bahan mentah ke negara-negara maju.
Padahal, Indonesia diketahui mempunyai segudang potensi sumber daya alam yang cukup menjanjikan. Bukan hanya hasil tambang, negeri ini juga mempunyai hasil produksi sumber daya alam laut, pertanian hingga perkebunan yang melimpah.
Karena itu, dia berpesan kepada pemimpin selanjutnya untuk tidak takut melanjutkan kebijakan hilirisasi. Sekalipun kedepan terdapat potensi persoalan yang akan dihadapi bangsa ini. Misalnya seperti gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih Nikel RI yang saat ini tengah dihadapi pemerintah.
“Saya akan titip kepada pemimpin berikutnya jangan takut digugat oleh negara manapun. Kalau digugat ya cari pengacara cari lawyer yang terbaik agar gugatan kita menang tapi tahun terakhir kalah. Kalah pun tidak boleh mundur, saya naik banding” ungkap Jokowi pada saat mengisi pidato politik Musyawarah Rakyat (Musra) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
Menurut Jokowi, apabila kalangan pelaku industri belum siap menjalankan program hilirisasi secara mandiri, terdapat alternatif lain dengan menggandeng mitra terlebih dahulu dari luar. Dengan demikian, pendapatan negara melalui pajak ekspor dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat melonjak.
“Itu yang paling penting bisa dapat pajak dari situ, negara bisa dapatkan pph, ppn dari ekspor bea ekspor dari pnbp bisa mendapatkan dari situ kalau mentah kita dapat apa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah resmi mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional. Namun, hingga kini pemerintah maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO.
“Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO yang saat ini belum ada karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO Amerika Serikat,” ujar Zulkifli kepada RMOL, Senin (13/2/2023).
Adapun, dengan adanya blokade tersebut, Zulhas menyebut setidaknya terdapat 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO. Meski demikian, pemerintah dan kuasa hukum telah menyiapkan argumen untuk menguji keputusan panel awal yang dianggap keliru dalam menginterpretasikan aturan WTO.
“Indonesia meyakini kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO,” katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Siapa ‘Penjajah’ Sok Ngatur Ekspor RI yang Disebut Jokowi?
(haa/haa)