rmolFinance

Rincian Anggaran Mobil Listrik PNS yang Nyaris Tembus Rp1 M

Rincian Anggaran Mobil Listrik PNS yang Nyaris Tembus Rp1 M –Rincian Anggaran Mobil Listrik PNS yang Nyaris Tembus Rp1 M 3391403.

Jakarta, RMOL.CO

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran kendaraan listrikuntuk dinas PNS pada tahun depan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Jika mengacu pada PMK tersebut, besaran anggaran kendaraan listrik untuk PNS nyaris mencapai Rp1 miliar, tergantung pada tingkat jabatan yang dimilikinya. 

Untuk eselon I, Sri Mulyani mengalokasikan Rp966 juta untuk satu unit mobil listrik. Sedangkan, untuk roda dua besarannya sama untuk semua PNS yang mendapatkan yakni maksimal Rp28 juta per unit.

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis beleid tersebut yang dikutip, Senin (15/5).

Secara rinci, anggaran tersebut adalah:

Pejabat Eselon I dianggarkan maksimal Rp966,8 juta per unit kendaraan. 

Eselon II dianggarkan maksimal Rp746,1 juta per unit.

Sedangkan, untuk eselon III ke bawah tidak diberikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik. Namun, Sri Mulyani juga menetapkan maksimal anggaran untuk pengadaan mobil listrik operasional kantor sebesar Rp430 juta.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Sri Mulyani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button