Business

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya –

RMOL, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023.

Pada aturan ini tertera Standar Biaya Masukan atau SBM untuk mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi,” begitu bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Dalam lampiran, dijelaskan berbagai SBM untuk pengadaan-pengadaan, termasuk kendaraan listrik. Untuk motor listrik, penganggarannya maksimal Rp 28.000.000 atau Rp 28 juta per unit. Sedangkan kendaraan listrik untuk operasional kantor bisa dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.

Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibulatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sementara mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit.

 “Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK tersebut.

Adapun pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Begitu juga Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya: Sementara itu, satuan biaya pemeliharaan dan operasional … 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button