Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Vonis Lin Che Wei Cs yang Diperberat

Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Vonis Lin Che Wei Cs yang Diperberat –
RMOL, Jakarta – Kejaksaan Agung RI memberikan tanggapan perihal Mahkamah Agung memperberat vonis Lin Che Wei dan terdakwa kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut akan mempelajari aspek hukum putusan kasasi para terdakwa tersebut.
“Kami pelajari dulu karena itu upaya terakhir,” kata Ketut pada Senin 15 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Ketut mengatakan tahap kasasi merupakan tahapan terakhir penanganan perkara. Sehingga, kata dia, Kejaksaan Agung perlu mempelajari terlebih dahulu aspek hukumnya.
“Tidak ada upaya hukum PK (Peninjauan Kembali). Terlebih, ini dari para terpidana. Jadi, kami siapkan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman 5 terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Para terdakwa adalah Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei selaku mantan tim asistensi Kementerian Perdagangan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Iklan
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memvonis Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Lin. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan itu pada tingkat banding.
Menanggapi vonis kasasi tersebut, Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengaku heran dengan keputusan majelis hakim. Sebab, menurut dia, kliennya memang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Hal yang penting untuk di catat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama, salah seorang hakim berpendapat bahwa LCW tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Sehingga harus dibebaskan,” ujar dia melalui pesan tertulis Sabtu 13 Mei 2023.
Pilihan Editor: MA Perberat Vonis 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng