rmolFinance

Pemerintah Gelar Rapat Final RUU PPRT, Hasilnya Diajukan ke

Pemerintah Gelar Rapat Final RUU PPRT, Hasilnya Diajukan ke –

RMOL.CO, Jakarta – Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi final pembahasan Rancangan Undang-undang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hasil rapat tersebut akan segera diajukan ke DPR RI. 

“Jadi telah dilakukan rapat koordinasi percepatan pembentukan UU PPRT sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR dalam 1 atau 2 hari ini,” kata Edward usai rapat di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023. 

Pembahasan ihwal aturan ini telah dilakukan sejak 5 april sampai 11 Mei dalam 12 kali pertemuan. Menurutnya, pengkajian RUU PPRT telah dilakukan secara intensif sehingga sudah siap untuk diserahkan ke DPR dan dibahas lebih lanjut

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk mendukung pembentukan RUU PPRT. Ia mengaku telah membentuk gugus tugas yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja secara maraton dalam mengkaji RUU ini. 

“Karena kami punya best practice pada saat pembentukan UU PPKS, dan itu bisa berjalan dengan cepat,” kata dia.

Moeldoko memaparkan dua poin yang telah dilakukan pemerintah. Pertama, melakukan komunikasi politik dengan  DPR RI, khususnya kepada panja dan badan baleg DPR RI beserta seluruh jajarannya. Selanjutnya melakukan komunikasi publik dengan mengundang jaringan masyarakat sipil. 

Dia menilai kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam penyusunan RUU PPRT sangat penting. Tujuannya agar masyarakat turut terlibat dalam perumusan aturan ini. Dengan selesainya rapat final pengkajian RUU PPPR, Moeldoko mengatakan DPR bisa segera melanjutkan proses selanjutnya hingga pengesahannya sebagai UU. 

Selanjutnya: Menaker Ida Fauziyah menyatakan…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button