rmolFinance

Bea Cukai Makassar Tunjuk Pelaksana Harian usai Andhi

Bea Cukai Makassar Tunjuk Pelaksana Harian usai Andhi –Bea Cukai Makassar Tunjuk Pelaksana Harian usai Andhi 4792947.

Makassar, RMOL.CO

Bea Cukai Makassar menunjuk Zaeni Rokhman sebagai pelaksana harian (Plh) usai Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.

Andhi dicopot karena tersangkut kasus dugaan gratifikasi yang sementara ini tengah berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada penunjukan Plh, pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan. Sudah mulai dari hari Minggu kemarin,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Ria Novika S, Selasa (16/5).

Novika mengaku belum mengetahui pasti terkait penetapan Andhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh pihak KPK.

“Kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari pemberitaan di media, kalau untuk secara resminya kami juga belum menerima pemberitahuan prosesnya sampai mana. Dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK, jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Novika mengatakan penetapan Andhi Pramono tak berdampak terhadap pelayanan di Bea Cukai Makassar.

“Kalau untuk pekerjaan sendiri, pelayanan di Bea Cukai Makassar masih seperti biasa dan tetap optimal, sekarang kami banyak juga pelayanan online. Jadi mungkin akan sedikit pengguna jasa yang datang ke kantor,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai buntut atas langkah KPK menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi suap.

Informasi pencopotan disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/5) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mulai melakukan penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu

Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah Andi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya mantan Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

“Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya,” ujar Andhi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Andhi turut menjelaskan soal tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya.

[Gambas:Video CNN]

(mir/dzu)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button