rmolFinance

Sri Mulyani Ubah Aturan Cara Hitung dan Bayar Tabungan Hari Tua PNS

Sri Mulyani Ubah Aturan Cara Hitung dan Bayar Tabungan Hari Tua PNS –Sri Mulyani Ubah Aturan Cara Hitung dan Bayar Tabungan Hari 7819933.

Jakarta, RMOL

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengubah cara menghitung dan membayar tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PT Taspen (Persero).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).

Namun, hanya Pasal 2 yang diubah dalam beleid baru tersebut. Unfunded Past Service Liability (PSL) yang diakui masih tetap sama, yakni ada tiga, meski ada perubahan diksi dalam poin b dan c.

Pada Pasal 2a PMK Nomor 52 Tahun 2023 dan PMK Nomor 25 Tahun 2013 sama-sama memuat Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi perubahan formula manfaat program tabungan hari tua PNS.

Sementara itu, Pasal 2b PMK Nomor 52 Tahun 2023 menjelaskan Unfunded PSL yang diakui terjadi karena kenaikan besaran gaji pokok PNS, bukan lagi kenaikan tabel gaji pokok. Sedangkan Pasal 2c beleid baru menyebut Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

“Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/5).

Berikut rincian perbedaan pasal 2 PMK Nomor 52 Tahun 2023 dengan PMK Nomor 25 Tahun 2013:

1. PMK Nomor 52 Tahun 2023

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
b. Kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

2. PMK Nomor 25 Tahun 2013

Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:

a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
b. Kenaikan tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/ atau
c. Penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo untuk menjelaskan lebih detail soal esensi perubahan PMK tersebut. Namun, keduanya belum merespons hingga berita ini tayang.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button