Proyek Gedung PN Padang Lawas Berbiaya Rp43 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja

Proyek Gedung PN Padang Lawas Berbiaya Rp43 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja –
PALAS,RMOL – Kontraktor pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Padanglawas (Palas) diduga melanggar UU Keselamatan Ketenagakerjaan terhadap pembangunan proyek tersebut yang dikerjakan PT Bumi Silampari bernilai Rp43 miliar.
Temuan ini diketahui saat awak media mendatangi kegiatan konstruksi pengerjaan gedung tersebut, Rabu (17/5). Kontraktor diduga sengaja meraup keuntungan besar, tanpa menghiraukan keselamatan para pekerja. Di mana terlihat para pekerja dalam melaksanakan kegiatannya tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).

Atas kejadian tersebut Waspada Online mencoba mengkonfirmasi pihak kontraktor melalui nomor WhatsApp 08122489xxxx atas nama Kurniawan, namun tak ada tanggapan sampai berita ini diturunkan.
Menanggapi itu, Sekjen LSM Formapera Bambang Syahputra, menyayangkan sikap pelaksana proyek yang mengabaikan keselematan para pekerjanya.
“Pihak kontraktor seolah tidak memperdulikan keselamatan para pekerja kontruksi. Hal itu sudah melanggar aturan UU No.1/1970, pasal 35 UU No.13/2003, PP No.50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” ketusnya.

Menurutnya, bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta. Selain dari temuan pekerja tidak menggunakan APD, proyek tersebut terancam lambat selasai tepat waktu, sebagai mana yang
terlihat di papan plang proyek tertulis 270 hari, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022.
“Mengingat progres pengerjaan tersebut baru selesai sekitar 60 persen. Sedangkan batas tersisa sekitar dua bulan pengerjaan,” ujarnya seraya menyebut pada papan proyek tertulis penyedia jasa PT Bumi Silampari dengan konsultan pengawas PT Marga Sarana Bumi dengan nilai kontrak Rp43 miliar lebih.(wol/bon/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA