rmolFinance

Hukum Patungan Hewan Kurban, Ini Ketentuannya Menurut Islam

Hukum Patungan Hewan Kurban, Ini Ketentuannya Menurut Islam –Hukum Patungan Hewan Kurban Ini Ketentuannya Menurut Islam 3003517.

RMOL.CO – Bagi umat muslim, Idul Adha berarti momen yang tepat untuk menyembelih hewan kurban. Namun, hukum patungan hewan kurban ini masih dipertanyakan oleh sebagian kalangan. Bolehkah satu hewan kurban dibeli oleh beberapa orang?

Berdasarkan NU Online, sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang yang berkurban sementara kambing hanya sah untuk kurban sebanyak seorang saja. Oleh karenanya, bila melakukan patungan atau kongsi melebihi ketentuan tersebut, sebagai contoh sapi untuk delapan orang berkurban dan kambing untuk dua orang yang berkurban, maka hewan kurban yang disembelih tidak sah.

Hal tersebut dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut.

“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim).

Baca Juga:
Resep Gule Kambing Khas Jawa Timur, Cocok Jadi Menu Lebaran Idul Adha, Kuahnya Gurih dan Creamy

Selain itu, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Hadis Riwayat Imam Malik bin Anas yang artinya sebagai berikut.

“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah),” (HR Imam Malik bin Anas).

Sesuai dengan hadis tersebut, muncul pandangan dari para ulama yang menegaskan bahwa patungan untuk kurban seekor kambing tidak diperbolehkan, sehingga kurban menjadi tidak sah.

Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang berasumsi bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan. Asumsi tersbut berlandaskan atas Hadis Riwayat Muslim yang menyebutkan Nabu Muhammad Saw mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.

“Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya,” (HR. Muslim).

Baca Juga:
Resep Daging Sapi Sederhana untuk Idul Adha: Cara Memanfaatkan Kurban Anda dengan Lezat dan Menggugah Selera

Hadis tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan argumentasi. Sebab, dalam hadis tersebut tidak dijelaskan konteks patungan atau kongsi berkurban kambing, melainkan berkaitan dengan al isyrak fi al tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button