RMOLNews

Mantan Wali Kota Lhokseumawe 2 Periode Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe 2 Periode Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun –

Selasa, 23 Mei 2023 – 05:58 WIB

RMOL Nasional – Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode, Suaidi Yahya (SY) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara hingga Rp 44,9 miliar. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya pada pengelolaan keuangan di RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik memanggil Suaidi untuk diperiksa dalam kasus ini. Kemudian setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi, 22 Mei 2023, Suaidi kemudian keluar dengan menggunakan baju tahanan dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kejari Lhokseumawe. Kemudian Suaidi dibawa ke lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk ditahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin.

Ilustrasi korupsi

Sebelumnya, dalam kasus itu pihak Kejaksaan sudah terlebih dulu menetapkan tersangka Direktur PT RS Arun Lhokseumawe yaitu Hariadi. Berdasarkan hasil audit oleh lembaga auditor, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar selama kurun waktu tersebut.

Keduanya diduga merupakan pelaku utama dalam kasus itu. Syaifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi dan Hariadi.

“Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Saat diperiksa, Suaidi Yahya ditanyakan terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” kata Syaifudin.

img_title

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button