RMOLNews

Sayonara! Resmi Pamit, Toko Gunung Agung Tutup Selamanya

Sayonara! Resmi Pamit, Toko Gunung Agung Tutup Selamanya –

Jakarta, RMOL – Manajemen PT GRA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung mengonfirmasi kabar kondisi perusahaan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Direksi memutuskan untuk menutup permanen seluruh outlet yang masih tersisa pada tahun ini.

“Penutupan toko/outlet tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektifitas usaha sejak tahun 2013 untuk berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar,” tulis manajemen dalam keterangan resmi dikutip Selasa (23/5/2023).

Ketika beban besar, sayangnya tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020. Langkah efisiensi dengan menutup beberapa toko/outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

“Penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan merupakan penutupan toko/outlet kami yang terakhir karena pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa. Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” imbuhnya.

Manajemen PT GRA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung mengonfirmasi kabar kondisi perusahaan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. (RMOL/Martyasari Rizky)Foto: Manajemen PT GRA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung mengonfirmasi kabar kondisi perusahaan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. (RMOL/Martyasari Rizky)
Manajemen PT GRA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung mengonfirmasi kabar kondisi perusahaan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. (RMOL/Martyasari Rizky)

Lebih lanjut, direksi mengklaim bahwa dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 manajemen melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu untuk kabar PHK karyawan sepihak, manajemen mengungkapkan proses penyelesaian tetap dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan, baik melalui bipartit maupun tripartit. Kabar yang mengatakan bahwa Toko Gunung Agung melakukan PHK sepihak 350 karyawan adalah tidak benar.

“Bahwa benar kami telah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) tertanggal 24 Maret 2023, dan kami telah menanggapi seluruh surat yang kami terima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan. Di mana dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022, oleh karena itu informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan,” tuturnya.

“Dalam menindaklanjuti setiap surat yang kami terima termasuk yang disampaikan oleh pihak ASPEK Indonesia kami lakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung. Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan. Dengan demikian maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses
efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ngeri! Badai PHK di RI: Pabrik Adidas & Toko Gunung Agung

(wur/wur)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button