Menimbang Rugi Untung Peluang Bank Konvensional Kembali ke

Menimbang Rugi Untung Peluang Bank Konvensional Kembali ke –
Jakarta, —
Pemerintah Aceh berencana membuka kembali peluang bank konvensional untuk beroperasi di provinsi Serambi Mekkah tersebut.
Wacana ini semakin kencang usai layanan Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengalami eror selama berhari-hari, dan berdampak pada lumpuhnya ekonomi masyarakat setempat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengamini rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi juga diklaim imbas desakan dan aspirasi masyarakat, terutama para pelaku usaha.
“Benar. Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” katanya saat dikonfirmasi.
Pernyataan serupa juga pernah didengungkan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri. Ia mengatakan DPRA sudah bermusyawarah untuk meninjau ulang qanun LKS dan membuka peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Menurutnya, revisi aturan tersebut sangat mendesak. Saiful menyebut sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.
Memang rencana kembalinya bank konvensional di Aceh bukan ide baru. Pemda setempat sudah pernah membahasnya pada 2020 lalu, di mana berharap bank konvensional masih bisa eksis setidaknya hingga 2026.
Namun, pro dan kontra terjadi atas wacana tersebut. Pada akhirnya seluruh bank konvensional angkat kaki dari Aceh pada 2021 silam.
Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono paham betul bagaimana kecewanya masyarakat Aceh imbas lumpuhnya layanan BSI pada beberapa waktu lalu. Ia menegaskan eror yang diduga imbas serangan siber itu sangat fatal dan tidak bisa ditoleransi.
Yusuf beranggapan masyarakat kini punya pengalaman terburuk terhadap perbankan syariah imbas kasus BSI. Terlebih, status BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia berkat merger dari beberapa bank syariah pelat merah.
Namun, ia berharap masyarakat Aceh masih bisa tenang dan mengambil keputusan secara jernih. Yusuf meminta masyarakat terus mendukung bank syariah dan tidak beralih kembali ke perbankan konvensional.
“Qanun LKS adalah milestone terpenting perbankan syariah Indonesia dan bahkan juga bagi perbankan syariah dunia. Kita berharap eksperimen Aceh dengan full-fledged islamic banking system ini dapat terus dilanjutkan dan menjadi role model bagi daerah lain, bahkan bagi dunia internasional,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
Alih-alih menyarankan revisi qanun, Yusuf menilai sebaiknya pemerintah belajar dari kasus BSI agar tidak gegabah melakukan konsolidasi prematur bank BUMN syariah. Ia beranggapan seharusnya bank syariah dibiarkan tumbuh organik dan bersaing sehat bersama kompetitor.
Ia meminta pemerintah punya bank umum syariah (BUS) baru selain BSI. Menurutnya, ini adalah hal krusial dan strategis, khususnya bagi daerah Aceh yang hanya punya layanan bank syariah.
“Selayaknya BTN syariah di-spin off dan menjadi BUS, sekaligus dibesarkan dengan melakukan injeksi modal yang signifikan sehingga BTN Syariah akan menjadi pesaing yang kredibel bagi BSI,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik menilai eror BSI hanya menjadi salah satu pemicu Pemerintah Aceh ingin merevisi qanun LKS. Menurutnya, wacana revisi sudah bergulir sejak Oktober 2022 lalu.
Ia paham bahwa DPRA mendapatkan tekanan terkait nasib qanun LKS. Namun, ia menyayangkan jika sampai aturan tersebut direvisi dan membawa kembali bank konvensional.
“Saya sangat menyayangkan kalau terjadi perubahan qanun LKS ini. Menurut saya ini langkah mundur. Padahal tadinya saya berharap Aceh bisa jadi role model perekonomian syariah yang excellent,” katanya.
Ia berharap kejadian eror BSI bisa menjadi pemantik penguatan kinerja Bank Aceh. Selain itu, Irfan menyarankan pemerintah lebih banyak mengundang BUS dan unit usaha syariah (UUS) lain untuk mulai melakukan penetrasi pasar di Aceh.
Meski demikian, jika seandainya bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, pamor bank syariah tak serta merta akan redup. Irfan menilai nasib bank syariah di Aceh sebetulnya ditentukan dari kemampuan bank hingga dukungan pemerintah dan masyarakat.
“Kalau pemerintah dan rakyat Aceh masih memiliki keberpihakan nyata dan kuat pada bank syariah, maka prospek bank syariah tetap cerah. Tapi kalau perubahan qanun LKS justru diikuti pelemahan dukungan terhadap bank syariah, maka masa depan bank syariah akan redup,” jelas Irfan.
Dampak positif jika bank konvensional kembali ke Aceh
BACA HALAMAN BERIKUTNYA