Mahenra Dito Masih Buron, Bareskrim Polri Buru
Mahenra Dito Masih Buron, Bareskrim Polri Buru –

Bareskrim Polri tengah mengusut para pihak yang membantu pelarian Mahendra Dito. Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, namanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi model A dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 yang menjadi dasar pengusutan perkara ini.
“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Dia melanjutkan, laporan polisi itu telah ditindaklanjuti dan dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat untuk menaikkannya ke tahap penyidikan.

Namun demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Djuhandani juga masih enggan membeberkan soal pihak yang diduga membantu pelarian Dito.
“Kita lihat hasil penyidikan kalau sudah lengkap alat buktinya,” tutupnya.
Sebelumnya, keluarga juga telah diperiksa soal keberadaan Dito. Berdasarkan keterangannya, keluarga mengaku tak tahu keberadaan Dito sejak KPK menemukan belasan senjata api ilegal di rumahnya.
“Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito, menurut keterangan pemeriksaan mereka, sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada wartawan, dikutip Rabu (17/5).
Djuhandani menjelaskan, Dito tak terdeteksi melewati perlintasan Imigrasi. Dia menduga Dito masih berasa di Indonesia.
Dito kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.