RMOLNews

Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah di Jakut

Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah di 6547624.

Jakarta (ANTARA) –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

 

“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

 

Auliansyah menjelaskan, tiga tersangka tersebut, yakni MD alias Muhammad Dawud, YS alias Yan Shofian dan TP alias Tonny Permana.

 

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan maksimal hukuman 7 tahun,” katanya.

Baca juga: Polisi bekuk mafia tanah gelapkan sertifikat Rp6 miliar

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Namun Kejati masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

“Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk per Senin 13 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

 

Kasus ini bermula dari seorang warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Baca juga: Bareskrim tetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung

 

Laporan tersebut diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

Pengacara Muckhsin, Supri Hartono menjelaskan, lama proses kasus ini karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.

TP sampai ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button