Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus mafia tanah di Jakut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Auliansyah menjelaskan, tiga tersangka tersebut, yakni MD alias Muhammad Dawud, YS alias Yan Shofian dan TP alias Tonny Permana.
Baca juga: Polisi bekuk mafia tanah gelapkan sertifikat Rp6 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Namun Kejati masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk per Senin 13 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bareskrim tetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung
Pengacara Muckhsin, Supri Hartono menjelaskan, lama proses kasus ini karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.
TP sampai ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023