rmolFinance

Perusahaan Tambang Bisa Didenda Meski Dapat Perpanjangan Izin Ekspor

Perusahaan Tambang Bisa Didenda Meski Dapat Perpanjangan Izin Ekspor –Perusahaan Tambang Bisa Didenda Meski Dapat Perpanjangan Izin Ekspor 7590157.

Jakarta, RMOL

Pemerintah bakal mengenakan denda bagi perusahaan tambangyang mendapatkan perpanjangan izin ekspor bahan mentah hingga Mei 2024 lantaran belum menyelesaikan pembangunan smelter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah mulai Juni 2023.

Tak ayal, perusahaan harus sudah menyelesaikan pembangunan smelter nya pada saat itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Nah, sebetulnya amanah dari pembangunan smelter ada mempunyai konsekuensi dan sanksi-sanksi antara lain sanksi tidak boleh ekspor,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (24/5).

Artinya, bagi perusahaan yang belum selesai membangun smelter sesuai waktu yang ditetapkan akan dilarang melakukan ekspor. Namun, pemerintah bakal memberi kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor mineral mentah selama satu tahun sampai Juni 2024 tapi dengan konsekuensi kena sanksi dan denda.

Setidaknya ada lima perusahaan yang akan diberikan perpanjangan ekspor bahan mentah yang dikenakan sanksi dan denda, yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, PT Kobar Lamandau Mineral.

Ada tiga sanksi dan denda yang akan dikenakan pemerintah kepada Freeport dan kawan-kawan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 16 Mei 2023.

Sanksi pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).

“Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara,” kata Arifin.

Sanksi kedua, berupa pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.

Adapun penempatan denda ini paling lambat disetorkan kepada pemerintah pada 60 hari kerja setelah Kepmen 89/2023 tersebut berlaku.

Sanksi ketiga yang ditetapkan pemerintah adalah para perusahaan pemegang IUP/IUPK yang masih melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button