RMOLNews

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mensesneg Pratikno Pastikan Pemerintah Taat

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mensesneg Pratikno Pastikan Pemerintah Taat –

Kamis, 25 Mei 2023 – 17:37 WIB

RMOL Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Pratikno mengatakan sejauh ini pemerintah tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, sebelumnya juga pemerintah, kata Pratikno, selalu merujuk pada Undang-undang KPK.

“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat. Sampai dengan kemarin, kan kita merujuk Undang-undang KPK,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023. 

Pratikno menjelaskan, pemerintah sedianya telah membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi pimpinan KPK selanjutnya. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Photo :

  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

“Pada periode 4 tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan. Bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun,” tuturnya.

Kendati demikian, Pratikno menyebutkan, dirinya belum membaca secara lengkap putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia hanya menegaskan, pemerintah pusat akan menaati seluruh putusan yang ditetapkan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

“Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu aja sampai kami pelajari amar putusan MK,” kata Pratikno. 

img_title

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button