rmolFinance

Pengamat: Pentingnya Alternatif Demi Persaingan Sehat Bisnis AMDK

Pengamat: Pentingnya Alternatif Demi Persaingan Sehat Bisnis AMDK –Pengamat Pentingnya Alternatif Demi Persaingan Sehat Bisnis AMDK 9887033.

Jakarta, RMOL

Bisnis air dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang di Indonesia dikritik karena praktik bisnis yang tidak sehat. Terlebih lagi, hal ini belum sepenuhnya dipahami oleh konsumen awam, maupun praktisi di bidang tersebut.

Padahal, dengan adanya alternatif bisnis yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan, konsumen dapat memperoleh pilihan yang lebih luas dan persaingan yang sehat di pasar AMDK galon guna ulang di Indonesia.

Hal ini dikemukakan oleh Ahli Bisnis dan Persaingan Usaha dari Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio.

Menurutnya, praktik non-refundable (non-tukar kembali) dalam bisnis AMDK galon bekas pakai telah menciptakan barrier to entry dan tergolong sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Praktik non-refundable dalam bisnis AMDK galon bekas pakai sudah begitu umum di Indonesia, sehingga konsumen sering kali tidak sadar bahwa model penjualan seperti ini masuk ke dalam kategori vendor lock-in,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5).

Dalam praktik ini, ketika konsumen membeli AMDK galon guna ulang, mereka terikat pada satu merek dan tidak dapat menukarnya dengan merek lain.

Akibatnya, konsumen harus membayar sekitar Rp19.000/20.000 untuk setiap penukaran galon, sedangkan harga pembelian galon AMDK pertama kali mencapai Rp30.000/40.000.

Dengan jumlah galon yang terjual dalam jumlah besar selama beberapa dekade, produsen AMDK galon guna ulang memperoleh keuntungan yang signifikan.

Di samping itu, Budisatrio menjelaskan, praktik ini membuat konsumen enggan beralih ke merek lain karena biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perpindahan (switching cost). Dalam hal ini, produsen mendominasi pasar dan mencegah pesaing masuk.

Maka dari itu, dirinya mengusulkan adanya model bisnis alternatif yang telah diterapkan di luar negeri, seperti di Australia dan Amerika Serikat.

Salah satu model tersebut adalah menggunakan galon sekali pakai yang dapat dihancurkan atau galon guna ulang yang dapat diisi dengan air dari produsen mana pun (model tukar-kembali universal), atau dengan sistem pengembalian deposit.

“Khusus dalam sistem tukar-kembali universal, konsumen bisa menukarkan galon merek tertentu dengan galon merek lain (atau mengisi galon dengan air dari produsen lain) tanpa biaya tambahan, sehingga tidak terjadi apa yang disebut ‘vendor lock-in‘ dan membuat persaingan usaha menjadi sehat,” paparnya.

Sebagai informasi, praktik bisnis AMDK galon guna ulang yang dituding sebagai persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli juga bukan hal baru di Indonesia.

Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menghukum salah satu produsen AMDK terbesar di Indonesia dengan denda sebesar Rp13,8 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Begitu juga dengan salah satu distributor AMDK yang didenda sebesar Rp6,2 miliar dalam kasus yang diproses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penting bagi konsumen, praktisi, dan pihak berwenang untuk memahami dampak negatif dari praktik bisnis yang tidak sehat ini dan bekerja sama untuk mendorong perubahan menuju industri AMDK yang lebih transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan konsumen.

(rir)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button