Relaksasi Ekspor Tembaga, Pengusaha Bauksit: Berat Sebelah!

Relaksasi Ekspor Tembaga, Pengusaha Bauksit: Berat Sebelah! –
Jakarta, RMOL – Pemerintah memberikan izin ekspor bagi 5 jenis mineral mentah, ditengah pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah pada 10 Juni 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah masih memberikan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) mineral logal khususnya 5 komoditas untuk diekspor.
Relaksasi ini terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Meski pemerintah mengizinkan ekspor, perusahaan harus membayar bea keluar dan denda administratif.
Menurut Muhammad Toha, Kepala Bidang Kajian Strategis Pertambangan Perhapi pemerintah terpaksa melakukan pelongaran karena ada implikasi yang besar jika larangan ekspor tetap dilakukan. Beberapa perusahaan belum siap sehingga jika dihentikan akan berimbas pada penghentian produksi hingga PHK.
Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua APB3I Ronal Sulistianto mengatakan pemerintah masih berat sebelah terkait jenis komoditas yang diizinkan untuk diekspor. Jika permasalahannya adalah smelter belum menyerap produksi yang ada, Ronal menilai komoditas lain khususnya bauksit juga mengalami hal sama.
Simak selengkapnya diskusi Safrina Nasution dengan Muhammad Toha, Kepala Bidang Kajian Strategis Pertambangan Perhapi dan Ronal Sulistianto, Pelaksana Harian Ketua APB3I dalam segmen Mining Zone di program Closing Bell, Kamis (25/05/2023).