BPKP Jamin Audit Korupsi BTS Profesional, Tak Ada Intervensi Politik

BPKP Jamin Audit Korupsi BTS Profesional, Tak Ada Intervensi Politik –
Jakarta, RMOL —
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut tidak ada intervensi politik pada audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Juru Bicara Azwaad Zamroodin Hakim menerangkan audit atas kasus itu murni dilakukan secara profesional tanpa intrik politik di dalamnya.
“Murni profesional sesuai dengan standar bahwa tidak ada intrik-intrik politik di dalamnya. Jadi, kita murni, enggak ada. Jujur saya sampaikan tidak ada,” kata Azwaad menjawab soal dugaan intervensi politik dalam audit kasus BTS di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu (24/5).
Azwaad menerangkan pihak auditor akan menelisik aliran dana ke berbagai pihak terkait kasus yang menjerat Menkominfo Johnny G. Plate itu.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih dalam soal penelusuran dana itu. Menurutnya, itu menyangkut urusan internal BPKP.
“Itu standar, tapi saya kira pasti akan ke sana karena standar audit itu yang menjadi perhitungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
BPKP menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo itu mencapai Rp8 triliun.
Setelah jadi tersangka, Plate dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Presiden Jokowi pun menunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo.
Kejagung total telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Belakangan Kejagung membuka peluang penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu dikarenakan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo mencapai Rp8,03 triliun.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
(mnf/wis)