Delapan Daerah di Sumut Belum ada Perda Kawasan Tanpa Rokok

Delapan Daerah di Sumut Belum ada Perda Kawasan Tanpa Rokok –
MEDAN,RMOL – Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengatakan ada 8 delapan kabupaten/kota di Sumut belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepada Daerah (Perkada) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli dan Tanjungbalai. Hal tersebut disampaikan Makmur saat kegiatan advokasi Perda KTR di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (25/5).
“Masih ada delapan daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda-nya saja masih sulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Eva Susanti, mengatakan ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20% tahun 2013 meningkat menjadi 10,7% di 2019 dan diprediksi meningkat ke angka 16% di tahun 2030.
“Prevalensi perokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta (34,5%) orang dewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari tahun 2011 ke tahun 2021,” kata Eva.
Mirisnya, berdasarkan data BPS tahun 2021 pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein. Data BPS menunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan 19,69% untuk beras dan 11,3% untuk rokok kretek filter. Sedangkan untuk pedesaan 23.79% untuk beras disusul rokok 10,78%.
“Masalah ini semakin pelik, karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampu malah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA