rmolHot

Mario Dandy dan Shane Lukas Terancam Hukuman

Mario Dandy dan Shane Lukas Terancam Hukuman –

Petugas membawa tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Petugas membawa tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan untuk dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Dakwaan tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

Syarief mengatakan, keduanya didakwa pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5).

Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dalam persidangan kasus ini nanti, akan ada 12 Jaksa yang akan terlibat. Di antaranya adalah jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.

“JPU yang disiapkan 12 orang. Kalo ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu,” lanjutnya.

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi kejaksaan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi kejaksaan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dipindah ke Rutan Kelas 1 Cipinang. Sebelumnya mereka berdua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Tanggal 26 Mei 2023, kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama tersangka MDS dan SL. Ini merupakan lanjutan dari perkara anak bermasalah pada hukum yang sudah kita sidangkan, yaitu AG,” ungkap Syarief.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” sambungnya.

Ada pun dalam perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15). Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.

Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button