Wapres Tanggapi Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Wapres Tanggapi Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun –
JAKARTA, RMOL – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
“Saya kira untuk putusan MK tentu dari pihak pemerintah kita tidak bisa mengintervensi ya,” tutur Wapres usai menghadiri acara penganugerahan Adinata Syariah, di Menara BSI, Jakarta, Jumat (26/5).
Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini disahkan MK dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis, 25 Mei 2023.
“Jadi memang MK memutuskan bahwa KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusannya itu masa jabatannya 5 tahun ditambahkan. Ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Wapres.
Ia menegaskan, keputusan dari MK sudah final dan mengingat, sehingga pemerintah tidak bisa mengintervensi.
Sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK hanya selama 4 tahun, dengan keputusan ini maka akan menjadi 5 tahun.
“Dari 4 menjadi 5 itu berlaku sekarang. Tentu kita dari pemerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu kan final and binding. Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya, tentu itu, tidak mungkin ya sebab pemerintah tidak bisa mengintervensi ya karena sistem, sudah final,” tegas Wapres.
Sementara itu, KH Ma’ruf Amin merespons adanya polemik di masyarakat tentang masa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini. Namun, dia mengatakan, hasil dari MK ini sudah sesuai dengan sistem negara.
“Kita ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita,” tuturnya. (okz/pel/d1)