Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya keKejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tiba di Kejari Jaksel secara bersamaan.
Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berdasarkan pantauan kumparan pada Jumat (26/5) pukul 14.50 WIB, keduanya tiba usai dibawa mobil rutan Polda Metro Jaya.
Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Mario keluar terlebih dahulu dari mobil dengan tangan diikat dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bercelana pendek, serta mengenakan sandal jepit. Mario berjalan ke dalam gedung Kejari dengan menutup muka usai turun dari mobil.
Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tiba di Kejari Jaksel secara bersamaan.
Berdasarkan pantauan kumparan pada Jumat (26/5) pukul 14.50 WIB, keduanya tiba usai dibawa mobil rutan Polda Metro Jaya.
Adapun berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21 setelah 92 hari ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan