rmolHot

Diperiksa Bareskrim Hampir 9 Jam, Nindy Ayunda

Diperiksa Bareskrim Hampir 9 Jam, Nindy Ayunda –

Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus senjata api ilegal milik Dito Mahendra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (26/5/2023). Foto: Agus Apriyanto
Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus senjata api ilegal milik Dito Mahendra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (26/5/2023). Foto: Agus Apriyanto

Penyanyi Nindy Ayunda telah rampung dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Mahendra Dito Sampurna, Jumat (26/5).

Pantauan kumparan, Nindy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB. Dia dimintai keterangan selama hampir 9 jam sejak pukul 13.00 WIB siang tadi.

“Ya kita ikutin aja proses hukumnya ya, kalau udah lebih tenang ya, sekarang saya capek ngantuk,” kata Nindy kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan dari penyidik soal dugaan menyembunyikan Dito.

“Pemeriksaan ya terkait Pasal 221 KUHP, pemeriksaannya berjalan lancar jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya. Pertanyaan itu kira-kira sekitar 20 pertanyaan,” ujar Sony kepada wartawan.

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Sony enggan membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Namun dengan tegas, ia mengeklaim Nindy tak pernah terlibat dalam menyembunyikan keberadaan Dito.

“Tapi pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, mbak Nindy tidak pernah, membantu menyembunyikan mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” tuturnya.

Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sebelumnya, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Dito dan menemukan adanya unsur pidana baru.

“Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru, menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik (penyidikan),” ungkapnya.

Laporan polisi model A dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 menjadi dasar pengusutan perkara ini. Hingga saat ini Dito belum ditemukan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button