RMOLNews

Pengacara Bantah Mario Dandy Rencanakan Penganiayaan David

Pengacara Bantah Mario Dandy Rencanakan Penganiayaan David –Pengacara Bantah Mario Dandy Rencanakan Penganiayaan David 5124523.

Jakarta, RMOL

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Rahot Silitonga akan berupaya menunjukkan bukti di pengadilan yang menyangkal bahwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora  sudah direncanakan kliennya. 

“Tinggal nanti di persidangan kita lihat pembuktiannya akan seperti apa. Ya karena ini kan ada berbagai macam pasal yang dituduhkan. Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya kaitannya dengan perencanaan atau bukan,” ujar Andreas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

“Iya (membantah) terkait dengan perencanaan. Seputar itulah,” kata dia.

Menurut Andreas, pihaknya tidak lagi memperdebatkan soal penganiayaan. Sebab, hal itu telah terbukti dalam rekaman.

Andreas menjelaskan pihaknya bakal mempersiapkan fakta-fakta dan saksi yang akan memperkuat Mario. Kata Andreas, pihaknya bakal menyebut melihat seperti apa jaksa akan membuktikan dakwaaannya dalam persidangan.

Ditunjuk sebelum berkas lengkap

Lebih lanjut, Andreas mengatakan dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum Mario di tengah proses pelengkapan berkas.

“Sebelum tahap dua ini lah. Sebelum (berkas lengkap). Lagi mau tahap proses dua ini lah,” kata dia.

Ia mengklaim sudah pernah bertemu Mario sebelumnya. Namun, Andreas tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal itu.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi jadi tahanan kejaksaan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang usai dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan barang bukti pada pihak kejaksaan.

Kejari juga telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang Mario dan Shane.

“JPU yang disiapkan sekitar 12 orang. Kalau ditanya masalah pernah menangani Sambo, mungkin ada juga. Ada yang baru, ada yang pernah menangani perkara Sambo,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5).

Ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media, Syarief tidak merinci 12 nama JPU tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa 12 JPU itu sudah memakai nama JPU Kejari Jakarta Selatan.

“Intinya, totalnya 12 untuk dua tersangka tersebut,” tegas Syarief.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara ini.

AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

(pop/agt)


[Gambas:Video CNN]


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button