Kasus Dugaan Asusila Mario Dandy ke AG Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Asusila Mario Dandy ke AG Naik Penyidikan –
JAKARTA,RMOL – Polisi meningkatkan dugaan kasus pencabulan dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG ke tahap penyidikan. Kasus dugaan pencabulan itu naik penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam laporan dilayangkan AG.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Adapun temuan unsur pidana dalam laporan tersebut terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Mario Dandy sempat buka suara atas atas laporan dari mantan kekasihnya soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya. Ia mengaku tidak tahu bila dirinya kembali dilaporkan kasus lain oleh AG (15).
Meski naik penyidikan, namun polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini. Termasuk, Mario Dandy yang tercatat masih sebagai pihak terlapor.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara soal dugaan kasus pencabulan terdakwa anak AG, oleh Mario Dandy Satriyo pada Jumat (26/5) hari ini. Usai memeriksa sebanyak sembilan saksi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi,” kata Hengki.
“Saya nggak tahu,” kata Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).
Mario tidak merespons pertanyaan lain terkait dengan laporan mantan kekasihnya. Ia hanya mengaku turut menyesal atas apa yang diperbuatnya dalam kasus penganiayaan kepada David.
“Saya siap jalani. Sangat menyesal tentunya (telah aniaya David),” ucap Mario.
Adapun, laporan tersebut pun kini telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak. (wol/merdeka/ryan/d2)