Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan Perda
Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan Perda –

Hi!Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, kembali menegaskan regulasi terkait kawasan bebas rokok. Aturan dimaksud yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kembali kepada Perda. Kalau masih dilanggar, akan ada sanksinya. Di Perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua tempat,” ujarnya usai Talk Show Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia beberapa waktu lalu.
Tak bisa dipungkiri perokok aktif masih banyak, tak terkecuali di Pontianak. Menurut Edi, cara terbaik menguranginya adalah dengan upaya persuasif tanpa paksaan.
“Kadang dilema juga di satu sisi. Para perokok memiliki argumen juga. Jadi, lebih baik dengan ajakan secara perlahan. Kita yang tidak merokok harus tahan-tahan,” kata Edi.
Selain dengan upaya persuasif, Edi juga mengarahkan jajarannya agar fokus dengan upaya preventif di tataran masyarakat. Pencegahan ini penting khususnya bagi mereka yang tidak merokok.
“Paling bahaya sebenarnya justru perokok pasif. Mereka tidak merokok, tapi mendapat dampak buruk. Mereka yang juga harus kita jaga. Jangan sampai ikut merokok,” ujarnya.
Ia menyebutkan jenis rokok turut masuk dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010. Pemerintah Kota Pontianak saat ini berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap perda tersebut.
“Perda itu sudah cukup. Larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman dan sebagainya. Kita bertemu pemangku kebijakan untuk mempertegas penguatan pengawasannya,” pungkasnya.