rmolSecurity

Oknum di BWS dan PN Bungkam Soal Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Bendung di Serdang

Oknum di BWS dan PN Bungkam Soal Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Bendung di Serdang –

DELISERDANG, RMOL – Ahli waris penerima ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendung di Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang mengaku merasa terzolimi oleh oknum di sejumlah instansi yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan miliknya.

Wahyuddin membeberkan, terkait proses pelaksanaan proyek ada pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara II dengan Satker SNVT PJPA, dan Badan Pertanahan Kabupaten Deliserdang sebagai pihak pengadaan tanah.

“Sejak sekitar 2018 lalu, mulai tahap proses pengerjaan. Namun lantaran ada sejumlah persil lahan bendung sei Serdang belum dibayar, maka sempat tertunda pengerjaanya. Kala itu Pelaksana Teknis Pembangunan Bendungan DI Serdang adalah Indra Mulia,” ungkap dia, Jumat (22/5).

Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan miliknya disebut Wahyuddin juga sempat berproses di PN Lubukpakam karena ada pihak yang mengaku-ngaku.

Kendati demikian, katanya, putusan pengadilan yang dikeluarkan Makamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019, surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: RT 02.03/2874.12.07/K 1/2020 dan Hasil Putusan Nomor 20/B/2019/PTTUN-MDN, apa tak diindahkan oleh PN Lubukpakam.

“Para oknum tersebut saya kira betul-betul abai oleh putusan Mahkamah Agung. Malahan uang ganti rugi lahan saya mau dibagi-bagikan dengan seenak mereka. Sangat zolim dan sewenang – wenang,” kesal Wahyuddin.

Pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera Utara II, Agus, saat dikonfirmasi belum lama ini mengenai hal tersebut memilih bungkam.

Begitu juga dengan Syapril, yang disebut-sebut salah satu oknum di PN Lubukpakam, dia hanya membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan.

Diketahui proyek Bendung Daerah Irigasi Sei Serdang dibangun untuk mengaliri areal persawahan seluas 4.276 Ha di tiga kecamatan, yakni kecamatan Beringin, Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Batang Kuis.

Proyek tersebut menelan APBN TA 2018 sebesar Rp 234 Milyar, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I, Indra Kurnia ST, MM. (rid/d1)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button