rmolHot

Viral Truk Tanpa Reflektor di Jalan Tol Bikin

Viral Truk Tanpa Reflektor di Jalan Tol Bikin –

Kecelakaan truk di Tol Ancol arah Priok, Jakarta, Senin (27/2/2023) malam. Foto: Dok. Istimewa
Kecelakaan truk di Tol Ancol arah Priok, Jakarta, Senin (27/2/2023) malam. Foto: Dok. Istimewa

Baru-baru ini viral di media sosial, truk yang tak dilengkapi dengan reflektor di bagian belakangnya lalu lalang di jalan Tol Trans Jawa. Hal ini sempat membuat kendaraan lain hampir menabraknya.

Mengutip Instagram dashcam owners indonesia, kejadian tak mengenakkan tersebut terjadi di Tol Palikanci, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini pun bukan kali pertama yang ditemui.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengungkapkan, pihaknya sudah memastikan kewajiban pemasangan reflektor, atau alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Terkait dengan masih adanya kendaraan mobil barang di lapangan, yang tidak memasang APCT, ada beberapa kemungkinan yang mungkin menjadi penyebabnya yaitu, kendaraan tersebut mangkir dari kewajiban uji berkala sehingga belum dipasang APCT;” katanya saat dihubungi kumparan belum lama ini.

“Atau, kemungkinan sudah dipasang dan lolos uji namun setelah beberapa bulan (masa berlaku uji enam bulan), ada kemungkinan APCT tersebut terlepas dan belum diganti atau dipasang kembali,” sambungnya.

Ilustrasi truk tinja. Foto: Kinek00/Shutterstock
Ilustrasi truk tinja. Foto: Kinek00/Shutterstock

Bisa juga, alat tersebut dilepas atau dicuri oleh pihak lain yang tak bertanggung jawab. Sebab, bila dijual harganya cukup mahal. Kasusnya sama seperti reflektor yang di pinggir jalan tol, yang seringkali hilang akibat dicuri.

Reflektor wajib dipasang oleh mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup, mobil tangki, mobil concrete pump, kereta gandengan atau kereta tempelan baik yang dilekatkan secara full marking atau partial marking, dengan bentuk dan ukuran tertentu.

Hal ini diperlukan agar pengemudi kendaraan lain, yang berada di belakangnya bisa melihatnya dari jarak 100 meter, bila reflektor tersebut disinari lampu utama kendaraan di belakangnya.

Bagian belakang truk yang tertabrak mobil Dylan Carr. Foto: Dok. Istimewa
Bagian belakang truk yang tertabrak mobil Dylan Carr. Foto: Dok. Istimewa

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, redupnya lampu belakang kendaraan barang, dan tak adanya reflektor, mengakibatkan pengemudi di belakang baru bisa melihat keberadaan truk pada jarak yang sudah dekat di bawah 30 meter di malam hari.

“Efeknya sangat berbahaya, sebab waktu reaksi pengemudi kendaraan pribadi, untuk menghindar atau melakukan pengereman sudah di bawah satu detik,” jelasnya.

Simulasi pembukaan uji KIR di Dishub Sleman.
 Foto: Dishub Kabupaten Sleman
Simulasi pembukaan uji KIR di Dishub Sleman.
Foto: Dishub Kabupaten Sleman

Menyikapi permasalahan tersebut, Kemenhub beserta jajaran Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, bakal selalu meningkatkan sosialisasi kewajiban dan menegakkan aturan yang lebih ketat.

“Serta. pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran tersebut, baik di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor dan juga di Terminal guna menekan terjadinya pelanggaran dimaksud,” tukas Danto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button