ARB 15% Berlaku Minggu Depan, Ada Potensi Cuan Gede

ARB 15% Berlaku Minggu Depan, Ada Potensi Cuan Gede –
Jakarta, RMOL – Bursa akan menerapkan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) 15% untuk semua fraksi harga saham mulai pekan depan, per tanggal 5 Juni 2023, dari yang saat ini sebesar 7%. Bagaimana dampaknya bagi investor?
Dampak paling jelas adalah terkait potensi kerugian yang lebih besar bagi investor yang membeli dan menjual saham di saat yang tidak tepat.
Sebagai contoh, suatu saham yang semula di harga Rp100/saham, kemudian melonjak hingga batas auto rejection atas (ARA) 35% ke harga Rp135/saham.
Apabila investor tertarik dengan saham tersebut dan membeli (misalnya, saat ‘kunci’ ARA mulai dibuka alias ada kesempatan beli) di harga ARA dan ternyata saham tersebut tiba-tiba ARB 15% ke Rp85/saham, investor tersebut berpotensi ‘boncos’ 37,04% dalam sehari.
Sementara, untuk fraksi harga berikutnya, katakanlah saham dengan harga Rp1.000 kemudian ARA ke Rp1.250/saham dan tiba-tiba anjlok hingga ARB ke Rp850/saham, investor yang FOMO) atau takut ketinggalan siap-siap rugi 32%.
Adapun, untuk fraksi harga di atas Rp5.000/saham, investor yang membeli saham saat ARA dan kemudian nyangkut ketika saham tersebut ARB, nilai kerugiannya setara dengan 29,17%.
Tidak hanya potensi boncos, seorang yang spekulasinya mujur bisa mendapatkan cuan besar, yakni ketika saham yang dia beli saat ARB ternyata tiba-tiba melonjak hingga ARA.
Contohnya, apabila ada orang yang berhasil mendapatkan suatu saham (semula di harga Rp100/saham) di harga ARB Rp85/saham, kemudian saham tersebut melesat ARA 35%, orang tersebut berpotensi meraup cuan jumbo atau sebesar 58,82%.
Untuk fraksi harga >Rp2.000/saham – Rp.5000, dengan logika beli di ARB dan harga menyentuh ARA tersebut, seorang investor bisa mendapatkan keuntungan 47,06%. Sementara, untuk fraksi harga di atas Rp5.000, seseorang bisa menggondol cuan instan 41,18%.
Berkaitan dengan pemberlakuan ARB 15%, cara sederhana untuk menyikapi aturan tersebut bagi trader dan investor adalah dengan memilih saham yang punya fundamental dan indikator teknikal yang baik.
Di samping itu, disiplin cut loss juga perlu terus diterapkan apabila pergerakan harga saham sudah tidak sesuai rencana awal.
Sebelumnya, kebijakan ARB 15% tersebut merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap I.
Sementara tahap II akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023 mendatang.
Sehingga nantinya, untuk fraksi harga Rp 50 hingga Rp 200 untuk batasan ARB dan ARA sebesar 35%. Sedangkan untuk fraksi harga diatas Rp 200 hingga Rp 5.000 berlaku batasan persentase 25%. Dan fraksi harga diatas Rp 5000 berlaku batasan persentase 20%.
Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023.
“Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka,” bumyi aturan tersebut, dikutip Selasa (30/5).
Adapun untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 – Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Di sisi lain, BEI juga mengatur ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.
Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.
CNBC INDONESIA RESEARCH
research[email protected]
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Saat IHSG Bergairah, 11 Saham Ini Malah Sentuh ARB
(mkh/mkh)