Ditantang Duel Di Pengadilan Oleh Menteri Sofyan, Ini Jawaban Anies Baswedan
RMOL. Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat penolakan permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau reklamasi C, D, G oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.”Kalau terkait BPN, kami sudah terima suratnya tadi malam dari BPN,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).Pihaknya kata Anies masih akan mempelajari surat balasan tersebut. Tak hanya itu, Anies juga akan menghadapi tentangan Menteri Sofyan yang menantang Pemprov DKI untuk menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sudah pelajari dan kami akan siapkan jawaban lagi karena semua hal tentu bisa diselesaikan lewat pengadilan. Secara prinsip itu bisa. Tapi juga ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas,” kata Anies. Menurut Anies, dalam ketentuan menteri terkait memang ditetapkan soal tata aturan pembatalan HGB.
“Nah jadi nanti kita akan pelajari dulu. Nanti dari situ kita akan respons lebih jauh,” demikian Anies. [san]
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:59
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:54
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:49
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:45
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:32
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:25
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:22
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:18
Kamis, 01 Maret 2018 | 13:03
Kamis, 01 Maret 2018 | 12:58
Selengkapnya